BANDARLAMPUNG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerbitkan dua surat edaran (SE). Ini sebagai langkah memperkuat disiplin aparatur dan mencegah praktik korupsi menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah Tahun 2026. Kebijakan itu mencakup SE menggunakan kendaraan dinas (randis) operasional selama masa mudik Lebaran serta SE mencegah korupsi dan mengendalikan gratifikasi terkait momentum hari raya. Melalui SE Nomor 44 Tahun 2026, Pemprov Lampung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggunakan randis operasional untuk kepentingan mudik. SE itu kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah serta Direksi BUMD di…
Read More