
BANDARLAMPUNG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerbitkan dua surat edaran (SE). Ini sebagai langkah memperkuat disiplin aparatur dan mencegah praktik korupsi menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah Tahun 2026.
Kebijakan itu mencakup SE menggunakan kendaraan dinas (randis) operasional selama masa mudik Lebaran serta SE mencegah korupsi dan mengendalikan gratifikasi terkait momentum hari raya.
Melalui SE Nomor 44 Tahun 2026, Pemprov Lampung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggunakan randis operasional untuk kepentingan mudik.
SE itu kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah serta Direksi BUMD di lingkungan Pemprov Lampung sebagai pedoman penggunaan randis selama masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah pada 18 hingga 24 Maret 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan fasilitas randis harus dimanfaatkan secara tepat sesuai dengan peruntukannya.
“Melalui SE ini kami ingin memastikan, seluruh aparatur tetap menjaga disiplin menggunakan fasilitas negara. Randis ialah sarana pendukung tugas pemerintahan yang harus sesuai ketentuan dan hanya untuk kepentingan kedinasan,” ujar Marindo.
Selain mengatur randis, pemprov mengimbau ASN dan pegawai BUMD yang melaksanakan mudik mengutamakan keselamatan selama perjalanan serta mematuhi seluruh peraturan lalu lintas guna menjaga ketertiban, kelancaran, dan keselamatan selama arus mudik maupun arus balik Lebaran.
Kendalikan Gratifikasi
Pemprov Lampung juga menerbitkan SE mencegah korupsi dan mengendalikan gratifikasi terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah Tahun 2026.
Kebijakan ini kepada Kepala Perangkat Daerah, Direksi BUMD, serta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat sebagai bagian upaya memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
SE ini mengacu sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pelaporan gratifikasi, Peraturan Gubernur Lampung tentang pedoman pengendalian gratifikasi, serta SE KPK terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi pada momentum hari raya.
Melalui edaran itu, Pemprov Lampung mengingatkan ASN dan penyelenggara negara menjadi teladan masyarakat dengan tak meminta, memberikan, maupun menerima gratifikasi berkaitan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Aparatur pemerintah harus menjadi contoh menjaga integritas. Kami mengingatkan seluruh ASN tak terlibat praktik gratifikasi dan tindakan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” kata Marindo.
Perkuat Pengawasan
Selain itu, pemprov juga melarang ASN maupun non-ASN meminta dana atau hadiah kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak lain dengan mengatasnamakan institusi, baik secara tertulis maupun tak tertulis, karena berpotensi melanggar ketentuan hukum dan dapat berimplikasi tindak pidana korupsi.
Dalam hal terdapat penerimaan gratifikasi berkaitan jabatan, aparatur wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Pemprov Lampung disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya laporan ini akan terus kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi.
Pemprov Lampung juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah memperkuat pengawasan internal, memitigasi potensi gratifikasi pada unit kerja masing-masing, serta memastikan seluruh pegawai menjaga profesionalitas dan integritas menjalankan tugas.
Melalui kedua edaran ini, Pemprov Lampung berharap aparatur disiplin menggunakan fasilitas negara kian meningkat.
Selain itu, edaran ini juga memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih, transparan, dan bebas praktik korupsi. (kmf)