BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor: G/293/VI.02/HK/2022 tentang sewa lahan Kota Baru. Para petani harus membayar lahan sewa itu kepada Pemprov Lampung senilai Rp3 juta per hektare. Terkait hal itu, DPRD Provinsi Lampung mendukung keputusan Pemprov Lampung melanjutkan menarik biaya sewa lahan garapan di Kota Baru. Anggota Komisi I DPRD Lampung, Watoni Noerdin, mengatakan, uang sewa terhadap lahan garapan Kota Baru ini guna menghindari konflik baru pada wilayah tersebut. “Kita melihat tahapan perencanaan itu ada semacam sepakat antara masyarakat dan pemerintah. Karena…
Read More