DPRD Lampung Dukung Tarif Sewa Lahan Kota Baru

Anggota Komisi I DPRD Lampung, Watoni Noerdin. (Foto: Ist)

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor: G/293/VI.02/HK/2022 tentang sewa lahan Kota Baru.

Para petani harus membayar lahan sewa itu kepada Pemprov Lampung senilai Rp3 juta per hektare.

Terkait hal itu, DPRD Provinsi Lampung mendukung keputusan Pemprov Lampung melanjutkan menarik biaya sewa lahan garapan di Kota Baru.

Anggota Komisi I DPRD Lampung, Watoni Noerdin, mengatakan, uang sewa terhadap lahan garapan Kota Baru ini guna menghindari konflik baru pada wilayah tersebut.

“Kita melihat tahapan perencanaan itu ada semacam sepakat antara masyarakat dan pemerintah. Karena tak kena sewa, itu akan jadi konflik baru,” kata Watoni Noerdin, Selasa (16/1/2024).

Politisi PDIP ini menilai, jika menerapkan uang sewa itu salah satu bentuk sepakat masyarakat sebagai penyewa dengan pemerintah daerah penguasa aset.

“Ketika kena sewa, artinya ada sepakat antara penguasa lahan dan penyewa, dalam hal ini yang menguasai lahan ialah pemprov,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya mendukung keputusan Pemprov Lampung kembali melanjutkan menarik uang sewa pada lahan garapan tersebut.

Menurutnya, biaya sewa tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah menjaga aset tanahnya.

“Lahan harus terjaga karena Kota Baru sudah jadi aset daerah Provinsi Lampung. Untukbitu, Komisi I DPRD Lampung tak ingin ada konflik baru di wilayah itu,” katanya.

Watoni menilai, jika petani harus membayar uang sewa Rp3 juta per hektare, tidaklah mahal dan masih relatif murah.

“Biaya tak besar karena telah berdasarkan sepakat antara penyewa dan pemerintah. Ini tentu penghasilan yang didapatkan petani lebih besar dari sewa,” jelasnya.

Masih Mendata

Kabid Aset BPKAD Provinsi Lampung, Meydiandra ,mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih terus mendata petani akan kembali memperpanjang sewa. Karena masih ada warga menolak.

Menurutnya, tahun 2023 ada sekitar 230 hektare lahan pertanian di Kota Baru yang penggarap sudah bayar uang sewa.

“Jadi, ada 230-an hektare lahan Kota Baru sudah dibayar uang sewanya. Untuk nilainya sekitar Rp690 juta,” kata ia.

Petani menggarap lahan itu berada di Desa Sindang Anom, Gedung Agung, Sinar Rezeki, Purwotani, Margodadi, Sidodadi Asri, Margorejo, Sumber Jaya dan Margo Mulyo. (*)

Related posts

Leave a Comment