Lampung Kendalikan Tanah Pakai Skema Hak Berjangka

Marindo Kurniawan hadiri rakor GTRA Lampung 2026 di Aula Kantor BPN Lampung

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperkuat komitmen menata akses kepemilikan tanah. Caranya melalui implementasi skema hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Kebijakan ini fokus menjadi instrumen menekan ketimpangan penguasaan lahan. Sekaligus menjamin tanah lebih optimal manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan itu dalam rapat koordinasi (rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Wilayah BPN Lampung, Selasa (09/06/2026). Marindo menjelaskan, reforma agraria bukan hanya penataan aset tanah, melainkan instrumen strategis menyiptakan pemerataan…

Read More