
JAKARTA – Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan berpeluang membuka sumber nilai ekonomi baru bagi daerah.
Peluang tersebut perlu dipersiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui penguatan pemahaman tata kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pembangunan rendah karbon berketahanan iklim.
Upaya itu menjadi fokus keikutsertaan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dalam peningkatan kapasitas kepala daerah yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa 13 Oktober 2026.
Kegiatan membahas tata kelola ekonomi karbon sebagai instrumen pengendalian perubahan iklim sekaligus peluang menciptakan nilai tambah ekonomi dari pengelolaan lingkungan.
Bagi Lampung Selatan, pemahaman ini menjadi bekal mengidentifikasi potensi daerah yang dapat dikembangkan berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selaras Kebijakan Pembangunan
Sekretaris Utama KLH/BPLH, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, kegiatan tak hanya bertujuan memberi pemahaman konseptual, tapi juga menyelaraskan kebijakan dan memperkuat koordinasi antarpemerintah daerah.
Materi yang dibahas meliputi perubahan iklim, pembangunan berkelanjutan, kebijakan Zero Waste Zero Emission, nilai ekonomi karbon, serta penyelenggaraan sistem registri unit karbon.
Menurut Rosa, perubahan iklim telah berkembang menjadi isu pembangunan yang berdampak luas, mulai perekonomian, ketahanan pangan dan energi, pengelolaan sumber daya alam, investasi, hingga kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, pengendalian emisi gas rumah kaca membutuhkan tata kelola terintegrasi, transparan, dan kredibel, dengan keterlibatan berbagai unsur pemerintahan. Langkah ini perlu diselaraskan dengan kebijakan pembangunan agar upaya menjaga lingkungan berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hasilkan Manfaat Nyata
Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menekankan pengelolaan nilai ekonomi karbon harus menghasilkan manfaat nyata, terutama bagi masyarakat di daerah yang memiliki potensi sumber daya alam dan lingkungan.
“Pemerintah menginginkan benefit sharing terbesar bagi masyarakat di daerah. Karena itu, penting bagi kita untuk bersama-sama saling berkomunikasi,” ujarnya.
Jumhur juga menyoroti peran badan usaha milik daerah dalam mengidentifikasi potensi unit karbon yang dapat dikelola dan didaftarkan melalui sistem registri karbon sesuai ketentuan. Pendataan dapat mencakup wilayah maupun kegiatan berpotensi menyerap karbon dan dikelola berkelanjutan.
Potensi itu dapat menjadi peluang pengembangan sumber pendapatan daerah, dengan dukungan identifikasi tepat, tata kelola sesuai regulasi, dan mekanisme yang memastikan manfaat dirasakan masyarakat.
Bagi Pemkab Lampung Selatan, penguatan kapasitas ini menjadi langkah awal memahami peluang ekonomi karbon sekaligus menyiapkan pendekatan pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kelestarian lingkungan.
Dengan pemetaan potensi dan tata kelola tepat, upaya pembangunan rendah karbon diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan. (kmf)