
BANDARLAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memperkuat fungsi legislasi dalam dialog bersama DPD RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terkait pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Peraturan Daerah (Perda), serta Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Dialog di Kantor DPD RI Provinsi Lampung, Bandarlampung, ini menjadi ruang koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan Propemperda sekaligus menginventarisasi kebutuhan regulasi daerah ke depan, Kamis 8 Oktober 2026.
Hadir dalam kegiatan itu Ketua Bapemperda DPRD Lampung Hanifal, Kepala Bagian Perundang-undangan DPRD Lampung Sukartini, Kepala Kantor DPD RI Lampung Heru Firdan serta Kepala Bagian Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung Erman Syarif mewakili Kepala Biro Hukum. Turut hadir perwakilan Kemenkum Kanwil Lampung.
Hanifal mengatakan dialog menjadi bagian penting mengevaluasi pelaksanaan Propemperda sekaligus menginventarisasi kebutuhan regulasi daerah agar penyusunan Perda ke depan lebih terarah.
“Agenda hari ini merupakan dialog untuk mengevaluasi pelaksanaan Propemperda sekaligus menginventarisasi kebutuhan regulasi daerah. Kami mengapresiasi inisiatif DPD RI yang melibatkan DPRD, Kanwil Kementerian Hukum, dan Biro Hukum,” ujar Hanifal.
Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur penting untuk memperkuat proses perencanaan pembentukan Perda, termasuk melihat kebutuhan pengaturan, kesiapan Raperda, kesesuaian kewenangan, serta harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan.
“Evaluasi juga diperlukan mengidentifikasi hal-hal masih perlu diperbaiki dalam pelaksanaan Propemperda, sehingga rancangan regulasi yang diprioritaskan benar-benar memiliki urgensi dan relevan dengan kebutuhan daerah,” katanya.
Melalui dialog antara DPD RI, DPRD, dan Pemprov Lampung, hasil evaluasi dan inventarisasi diharapkan menjadi masukan dalam menyusun Propemperda 2027.
DPRD Lampung akan menjadikan proses tersebut sebagai bagian penguatan fungsi legislasi, agar pembentukan Perda tak hanya memenuhi kebutuhan regulasi, tapi juga mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat. (hms)