Sekdaprov Lampung Lantik Kepala Satpol PP dan Direktur RSUDAM

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan melantik dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan melantik dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa 6 Oktober 2026. Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan melantik dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa 6 Oktober 2026.

Kedua pejabat itu, yakni Gadriyanto Abung sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung dan Lukman Pura sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM)

Sebelumnya, Gadriyanto Abung menjabat Asisten Deputi Rehabilitasi dan Aksesibilitas Sosial pada Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, sementara itu Lukman Pura menjabat Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Provinsi Lampung.

Sekdaprov Marindo menyampaikan jabatan pemerintahan pada hakikatnya adalah amanah untuk melayani masyarakat. Ia berharap pejabat baru ini bekerja sungguh-sungguh, tulus, ikhlas, dan menghadirkan pelayanan bermanfaat.

“Kita harus bekerja keras, tulus, dan ikhlas dalam mengayomi, memberikan rasa aman, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Marindo.

Marindo berharap kedua pejabat mampu memberikan warna baru dan menghadirkan terobosan inovasi yang berdampak sesuai bidang tugas masing-masing.

Khusus kepada Direktur RSUDAM, ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Kesehatan merupakan hak mendasar masyarakat sehingga pelayanan rumah sakit harus cepat, tepat, terjangkau, cekatan, ramah, dan solutif.

Ia meminta manajemen RSUDAM memastikan pengelolaan antrean, ketersediaan kamar, obat-obatan, serta sarana dan prasarana berjalan baik.

“Jangan ada lagi masyarakat terlantar karena kekurangan kamar, kekurangan obat-obatan, dan lambatnya penanganan pasien,” tegasnya.

Sementara kepada Kepala Satpol PP, Marindo menekankan pentingnya penegakan peraturan daerah dan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Menurutnya, Satpol PP merupakan ujung tombak pemerintah dalam memastikan pelaksanaan aturan. Namun, penegakan peraturan daerah harus tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dengan berlandaskan peraturan serta prosedur yang benar.

“Perlu saudara ingat, dalam menegakkan peraturan daerah tak hanya butuh ketegasan. Kedepankan cara-cara persuasif dan humanis berlandaskan peraturan dan prosedur yang benar,” katanya.

Menutup arahan, Marindo mengingatkan pangkat dan jabatan merupakan amanah yang sewaktu-waktu dapat berakhir. Setiap pejabat harus mendengarkan keluhan masyarakat, mengambil kebijakan bermanfaat, dan menjadi teladan.

“Pangkat dan jabatan hanyalah titipan yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali. Yang tersisa nanti hanyalah jejak kebaikan dan karya yang saudara tinggalkan untuk masyarakat Lampung,” pungkasnya. (*)

Related posts

Leave a Comment