Pemkot Bandarlampung Raih Jamsostek Award 2025

Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah menerima penghargaan Jamsostek Award 2025 di Ballroom Grand Mercure Lampung.
Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah menerima penghargaan Jamsostek Award 2025 di Ballroom Grand Mercure Lampung, Senin 5 Oktober 2026. Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung meraih Jamsostek Award Tahun 2025 atas pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) di Bandarlampung.

Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah menerima penghargaan itu dalam acara Penganugerahan Jamsostek Award 2025 di Ballroom Grand Mercure Lampung, Senin 5 Oktober 2026.

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyerahkan penghargaan ini kepada para penerima sebagai bentuk apresiasi atas pelaksanaan Program Jamsostek Tahun 2025 di Lampung.

Jihan Nurlela menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memperluas perlindungan jamsostek, khususnya pekerja rentan dan sektor informal di Lampung.

“Perlindungan jaminan sosial sejalan dengan amanat RPJPN 2025-2045 dan Asta Cita Presiden Prabowo dan Wapres Gibran, terutama melindungi pekerja rentan untuk menghapus kemiskinan ekstrem,” ujarnya.

Jihan memaparkan, capaian kepesertaan jaminan sosial di Lampung hingga Agustus 2026 telah 21 persen atau meningkat sekitar 114 ribu pekerja dari tahun sebelumnya.

Sektor formal telah mendekati 60 persen, namun sektor informal masih menyisakan sekitar 79 persen pekerja belum terdaftar dan menjadi pekerjaan rumah bersama.

Mengatasi kesenjangan itu, dia menilai keterbatasan fiskal daerah menuntut pembiayaan yang tak hanya bertumpu pada APBD, tapi butuh peran aktif dunia usaha dan program kemitraan.

“APBD tak akan bisa mencukupi jika semua dibebankan ke daerah. Harus ada tangan-tangan dari sektor lain, swasta, dari perusahaan untuk membantu,” tegasnya.

Untuk itu, strategi perluasan kepesertaan ke depan harus berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional dengan pendekatan by name, by address, by need, and by intervention.

“Artinya kita harus kian jelas siapa orangnya, di mana orangnya berada, kondisi sosial ekonominya, apa kerentanannya, dan intervensi apa yang harus diberikan,” jelas Jihan.

Pemprov Lampung telah mengalokasikan perlindungan tenaga non-ASN, buruh perkebunan melalui skema DBH Sawit, serta 35.000 pekerja rentan yang mencakup petani, nelayan, pedagang, dan buruh. Bersama kabupaten/kota se-Lampung, total pekerja rentan terakomodasi 92.000 jiwa. (*)

Related posts

Leave a Comment