Lampung Raih Penghargaan KPK atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerima penghargaan dari KPK di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerima penghargaan dari KPK di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026. Foto: Pemprov Lampung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Provinsi Lampung atas penguatan pendidikan antikorupsi melalui implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada muatan lokal.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerima penghargaan itu dalam Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 bertajuk “Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas” di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026.

Penghargaan ini menjadi apresiasi KPK atas upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengimplementasikan PAK sebagai bagian pembelajaran pada satuan pendidikan.

Di Lampung, PAK telah diterapkan sebagai muatan lokal pada jenjang pendidikan menengah melalui Peraturan Gubernur. Kebijakan itu menjadi bagian dari penguatan pendidikan karakter dan integritas peserta didik.

Penguatan PAK di Lampung tak hanya pada pemahaman korupsi, tapi juga pembentukan karakter dan kebiasaan sehari-hari. Seperti kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, kerja keras, kepedulian dan keberanian.

PAK Tanggung Jawab Bersama

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, PAK perlu mulai dari ruang kelas. Pendidikan punya peran penting membentuk karakter peserta didik agar mampu membedakan hal baik dan buruk serta memiliki integritas.

Menurutnya, penguatan PAK merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat hingga pemerintah. Karena itu, PAK perlu dibangun sebagai bagian ekosistem pendidikan dan tak berjalan sektoral.

Setyo secara khusus mengapresiasi langkah Lampung yang menerapkan PAK melalui muatan lokal.

“Seperti Gubernur Lampung, ya, ada muatan lokal, kurikulum muatan lokal untuk SMA dan SMK yang sudah diinstruksikan supaya diajarkan,” katanya.

Menurut Setyo, penerapan PAK sebagai muatan lokal di Lampung dapat menjadi langkah awal sekaligus contoh yang dapat dikembangkan daerah lain.

“Meski ini sifatnya muatan lokal, setidaknya itu bisa dijadikan sebagai pilot project. Sebagai awal untuk melakukan yang terbaik,” ujarnya.

Lampung Jadi Contoh

Setyo berharap praktik baik Lampung dapat ditularkan ke daerah lain. Daerah yang telah memiliki praktik baik dalam penguatan integritas pendidikan dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lain.

“Harapannya ini menyebar ke semuanya. Kepala daerah, gubernur, semuanya ikut dengan yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah yang lain yang sudah bagus,” katanya.

Ia menekankan pentingnya menjadikan PAK sebagai kebiasaan atau gaya hidup, sehingga nilai integritas tumbuh sejak peserta didik di lingkungan pendidikan.

Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya KPK memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan.

SPI Pendidikan mencakup aspek karakter peserta didik, ekosistem pendidikan serta tata kelola. Hasil pemetaan menjadi dasar KPK dalam menyusun rekomendasi penguatan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.

Pelaksanaan SPI Pendidikan sejak 2021. Pada tahap awal, Lampung menjadi satu dari tiga provinsi yang menjadi lokasi uji coba instrumen SPI Pendidikan bersama DKI Jakarta dan Jawa Barat. (Pemprov)

Related posts

Leave a Comment