Pemkot Bandarlampung Siapkan Raperda RP3KP 2026-2045 Atasi Kawasan Kumuh

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menghadiri dalam sidang Raperda RP3KP 2026–2045 di Ruang Sidang Paripurna DPRD
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menghadiri dalam sidang Raperda RP3KP 2026–2045 di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu 16 September 2026. Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyiapkan arah pembangunan perumahan dan kawasan permukiman jangka panjang hingga 2045.

Hal tersebut mengemuka dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bandarlampung dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026–2045, Rabu 16 September 2026.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana hadir dalam sidang di Ruang Sidang Paripurna DPRD.

Eva Dwiana menyampaikan Raperda RP3KP punya peran penting sebagai landasan Pemkot dalam menata dan mengendalikan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

Menurutnya, penataan perlu terarah dan selaras dengan rencana tata ruang wilayah agar perkembangan kawasan hunian berjalan lebih terencana.

Melalui RP3KP 2026–2045, Pemkot diharapkan memiliki arah kebijakan jangka panjang dalam penyediaan hunian, penataan kawasan permukiman, serta pengendalian pembangunan perumahan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam menjawab kebutuhan hunian masyarakat seiring perkembangan Kota Bandarlampung.

Selain mengatur arah pembangunan, regulasi ini juga diharapkan memperkuat upaya pemerintah mengurangi kawasan kumuh.

Eva menekankan pentingnya pembangunan permukiman yang tak hanya memenuhi kebutuhan tempat tinggal, tapi juga memperhatikan kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat.

Penerapan RP3KP diharapkan mampu mewujudkan kawasan permukiman layak, sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Dengan perencanaan hingga 2045, pembangunan perumahan diharapkan dapat berkelanjutan dan tetap memperhatikan kesesuaian tata ruang wilayah.

Raperda RP3KP 2026–2045 menjadi bagian upaya Pemkot dan DPRD membangun kerangka kebijakan jangka panjang bagi pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Tapis Berseri. (*)

Related posts

Leave a Comment