
BANDARLAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin Rapat Pembahasan Format Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Lampung Tahun 2026–2028 di Ruang Kerja Sekdaprov, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Rabu 16 September 2026.
Rapat ini tindak lanjut Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/419/V.24/HK/2026 tanggal 7 Agustus 2026 tentang pembentukan Pokja Percepatan Perhutanan Sosial periode 2026–2028.
Forum ini menjadi penyamaan persepsi dan penguatan koordinasi lintas sektor untuk mempercepat pelaksanaan Perhutanan Sosial di Lampung.
Atasi Konflik Tenurial dan Kapasitas Kelompok
Pembentukan Pokja dilatarbelakangi kebutuhan koordinasi lintas sektor dan kewenangan, karena proses Perhutanan Sosial berjalan berkelanjutan dari tahap akses hingga pengelolaan.
Di lapangan, tantangan masih dihadapi, mulai dari kepastian areal, konflik sosial dan tenurial, keterbatasan kapasitas kelompok, hingga pengembangan usaha.
Pokja bekerja melalui tiga bidang:
1. Bidang Legalitas Akses Perhutanan Sosial: menangani sosialisasi program, pencermatan peta indikatif areal, groundcheck calon areal, hingga fasilitasi permohonan dan verifikasi teknis.
2. Bidang Peningkatan Kapasitas Kelompok Perhutanan Sosial: menangani pemenuhan hak dan kewajiban pemegang persetujuan, perencanaan pengelolaan, pengembangan usaha dan kerja sama, serta sosialisasi pembayaran PNBP.
3. Bidang Kerja Sama Internal dan Eksternal serta Penanganan Konflik: menangani penyelesaian konflik sosial dan tenurial, penguatan jejaring multipihak, koordinasi lintas pihak, serta pengawasan dan pembinaan.
10 Tugas Utama Pokja
Sesuai amanat Keputusan Gubernur, Pokja mengemban sepuluh tugas utama:
1. Sosialisasi Program Perhutanan Sosial
2. Pencermatan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial
3. Fasilitasi permohonan dan verifikasi teknis
4. Penataan areal kerja Perhutanan Sosial
5. Penyelesaian konflik sosial dan tenurial
6. Pemenuhan hak dan kewajiban pemegang persetujuan
7. Penyusunan perencanaan pengelolaan dan dokumen Informasi Areal Definitif (IAD)
8. Pengembangan usaha Perhutanan Sosial
9. Sosialisasi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi wajib bayar
10. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur
Dalam rapat perdana, agenda yang dibahas meliputi penyamaan persepsi antaranggota, identifikasi isu prioritas, pembagian peran, penyusunan rencana kerja awal 2026–2028, penetapan mekanisme koordinasi dan pelaporan, tindak lanjut serta jadwal kerja.
Melalui rapat ini diharapkan tercipta komitmen bersama, isu prioritas teridentifikasi jelas, rencana kerja terukur, dan mekanisme koordinasi efektif untuk percepatan Perhutanan Sosial inklusif, adil, dan berkelanjutan. (Pemprov Lampung)