Gubernur Mirza: Perubahan APBD 2026 Harus Tepat Sasaran

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan jawaban atas Raperda Perubahan APBD 2026 di Ruang Sidang DPRD
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan jawaban atas Raperda Perubahan APBD 2026 di Ruang Sidang DPRD, 10 September 2026. Foto: Pemprov Lampung

BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD, Kamis 10 September 2026.

Rapat merupakan Lanjutan Pembicaraan Tingkat I dengan agenda penyampaian Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, paripurna juga membahas jawaban Gubernur atas 2 Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan tanggapan fraksi-fraksi terhadap 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Lampung.

Perubahan APBD 2026 Capai Rp7,991 Triliun

Dalam jawabannya, Gubernur Mirza mengapresiasi saran dan masukan fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.

“Kesepakatan ini dicapai melalui pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta Perangkat Daerah dengan Badan Anggaran dan Fraksi-fraksi DPRD. Ini wujud sinergi untuk memastikan program benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026 berpedoman pada kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 pada 7 Agustus 2026.

Dari sisi pendapatan, Raperda Perubahan APBD 2026 disepakati sebesar Rp6,992 triliun. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp4,007 triliun, Pendapatan Transfer Rp2,874 triliun, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp111,008 miliar.

Sementara kebijakan belanja daerah ditetapkan Rp7,991 triliun. Belanja diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah, pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, diselaraskan dengan RPJMD Provinsi Lampung serta prioritas nasional.

“APBD harus dikelola efektif, efisien, dan tepat sasaran. Mengutamakan kegiatan produktif untuk peningkatan sumber daya manusia, pelayanan publik, serta kemajuan sosial dan ekonomi daerah,” tegasnya.

Mirza menyampaikan, pembahasan teknis yang masih perlu klarifikasi akan dilanjutkan di tingkat komisi dan Badan Anggaran DPRD bersama perangkat daerah.

Dua Raperda Prakarsa Pemprov

Gubernur juga menyampaikan jawaban atas 2 Raperda Prakarsa Pemprov. Pertama, pencabutan beberapa Perda terkait tarif pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung dan pola tarif Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bandar Negara Husada.

Langkah ini, kata Mirza, untuk mendukung tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, harmonisasi aturan, dan penyesuaian tarif.

Kedua rumah sakit itu telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pengaturan tarif BLUD melalui peraturan kepala daerah.

Kedua, perubahan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Riset dan Inovasi Daerah. Tujuannya memperkuat peran Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dalam mengoordinasikan riset dan teknologi serta memperkuat ekosistem riset dan inovasi di Lampung.

12 Raperda Inisiatif DPRD

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menyampaikan tanggapan fraksi-fraksi atas pendapat Kepala Daerah terhadap 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD.

Ke-12 Raperda itu meliputi pengelolaan sumber daya air di Lampung, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat bagi perusahaan perkebunan, pengembangan pertanian perkotaan, tata kelola dan hilirisasi ubi kayu, pengelolaan barang milik daerah, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, pertambangan rakyat, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, Raperda terkait LGBT, pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, penyelenggaraan urusan kelautan dan perikanan Provinsi Lampung, serta desa wisata.

Bapemperda memastikan substansi 12 Raperda sesuai kewenangan provinsi dan tak sekadar menyalin aturan yang telah ada. Penyusunan materi juga memperhatikan kesesuaian peraturan perundang-undangan lebih tinggi, ketertiban umum, kesusilaan, hak asasi manusia, dan prinsip nondiskriminasi.

Bapemperda pada prinsipnya menyepakati agar 12 Raperda Usul DPRD Lampung ini dapat berlanjut ke tingkat pembicaraan berikutnya.

Bapemperda juga membuka ruang bagi Pemprov, masyarakat, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, serta pemangku kepentingan lain untuk memberi saran dan masukan dalam proses pembahasan. (Pemprov Lampung)

Related posts

Leave a Comment