DPRD Lampung: Pengalihan 9 Desa Harus Buat Pelayanan Lebih Dekat

FGD Pembahasan Kajian Teknis Penyesuaian Daerah di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur
FGD Pembahasan Kajian Teknis Penyesuaian Daerah di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur, Selasa 8 September 2026. Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung menegaskan penyesuaian batas wilayah dan rencana pengalihan sembilan desa dari Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel) ke Kota Bandarlampung harus bermanfaat nyata bagi masyarakat.

Penataan wilayah jangan berhenti pada perubahan administratif, tapi harus berujung pada pelayanan publik lebih dekat dan berkualitas, pemerataan pembangunan, peningkatan nilai tambah kawasan, serta terbukanya peluang ekonomi bagi masyarakat.

Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Kajian Teknis Penyesuaian Daerah yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur, Selasa 8 September 2026.

FGD membahas kajian teknis penyesuaian batas wilayah serta rencana pengalihan sembilan desa di Kecamatan Jati Agung ke Bandarlampung. Sembilan desa itu meliputi Desa Gedung Harapan, Margomulyo, Purwotani, Margodadi, Sinar Rejeki, Gedung Agung, Margorejo, Sumber Jaya, dan Banjar Agung.

Sementara Desa Way Huwi dan Desa Sabah Balau belum termasuk rencana pengalihan, namun keduanya turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan keutuhan penataan kawasan.

Aspek Penggabungan Wilayah

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi mengatakan aspek paling utama adalah memastikan penggabungan sembilan desa membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan lebih dekat.

“Yang paling penting adalah ketika sembilan desa bergabung dari Lamsel ke Bandarlampung, pelayanannya kian baik. Yang dulunya jauh jadi dekat. Seluruh aspek, kesehatan, pendidikan, semuanya bisa lebih baik lagi,” ujarnya.

Garinca menegaskan, penataan wilayah harus dilihat dari manfaat konkret yang diterima masyarakat, bukan semata perubahan batas administratif.

Selain pelayanan, Komisi I juga melihat adanya potensi nilai tambah kawasan, terutama aspek pertanahan dan perkembangan desa di wilayah perbatasan.

“Desa-desa di kabupaten yang berada di pinggir, nilai tambah terutama aspek pertanahannya kian bertambah. Itu yang kita potret,” katanya.

Soroti Dua Desa

Garinca menyoroti dua desa yang belum masuk rencana pengalihan, yakni Way Huwi dan Sabah Balau. Ia berharap keduanya tetap dipertimbangkan agar tak ada enklave.

“Dari semula 11 desa, yang akhirnya sembilan desa, kita berharap Way Huwi dan Sabah Balau bisa bergabung juga agar tak ada enklave yang meloncat dari Bandarlampung,” ujarnya.

Ia menekankan, keputusan tersebut tetap harus mempertimbangkan berbagai aspek serta menjadi bagian pembahasan para pemimpin di Lampung Selatan dan pemerintahan desa.

“Kita berharap proses ini berjalan baik. Tentunya dari pihak musyawarah desa ini bisa merumuskan hal-hal bersifat bisa menyegerakan proses ini berjalan sesuai aturan,” kata Garinca.

Wakil Ketua Komisi I, Ade Utami Ibnu menilai penataan wilayah memiliki arti strategis, terlebih dengan rencana melanjutkan pembangunan Kota Baru Lampung sebagai pusat pemerintahan.

“Pembentukan Kota Baru ini akan jadi sejarah panjang. Jangan sampai menyisakan kesan seolah-olah ada bagian yang tak menerima, hanya karena persoalan kepentingan sektoral di dua desa, Sabah Balau dan Way Huwi,” tegas Ade.

Pembangunan Kota Baru Dilanjutkan

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan menyampaikan perkembangan Bandarlampung telah berdampak positif terhadap ekonomi, perdagangan, pendidikan, dan mobilitas masyarakat.

Namun pertumbuhan yang terkonsentrasi juga memunculkan persoalan perkotaan, seperti kemacetan, tekanan lingkungan, drainase, banjir, serta perkembangan permukiman. Karena itu, pembangunan Kota Baru Lampung perlu dilanjutkan sebagai strategi menyiptakan pusat pertumbuhan baru dan mengurangi beban Bandarlampung.

“Kita ingin membangun sebuah kawasan tertata, terintegrasi, nyaman, dan mampu jadi penggerak pertumbuhan ekonomi baru,” ujar Mulyadi membacakan sambutan Gubernur Lampung.

Dari sisi regulasi, kajian mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Kota Baru Lampung, Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2025–2029, serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/770/B.01/HK/2025 tentang Pembentukan Tim Kerja Penyesuaian Daerah dengan Perubahan Batas Wilayah.

DPRD menilai pembangunan Kota Baru harus berjalan seiring penataan wilayah dan tak hanya berorientasi pembangunan fisik. Kawasan itu harus mampu menyiptakan lapangan pekerjaan, membuka ruang usaha masyarakat, memperkuat konektivitas antarwilayah, da mendorong tumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru.

DPRD menegaskan, keberhasilan penataan wilayah tak cukup dari berubahnya garis batas administratif. Ukuran utamanya ialah seberapa jauh kebijakan itu mampu mendekatkan pelayanan, meningkatkan kualitas infrastruktur, memberikan nilai tambah bagi masyarakat, membuka peluang ekonomi, dan mendorong pemerataan pembangunan. (hms)

Related posts

Leave a Comment