DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda Perubahan Bentuk Hukum BPD

Wagub Lampung Jihan Nurlela menandatangani berita acara persetujuan bersama antara Pemprov dan pimpinan DPRD Lampung
Wagub Lampung Jihan Nurlela menandatangani berita acara persetujuan bersama antara Pemprov dan pimpinan DPRD Lampung, Selasa 8 September 2026. Foto: Pemprov Lampung

BANDARLAMPUNG — Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa 8 September 2026.

Rapat itu dalam rangka penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 tentang perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT BPD Lampung.

Penarikan Raperda tersebut karena masih perlu penyempurnaan substansi materi agar selaras dengan perkembangan regulasi di sektor perbankan, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulasi terkait pengembangan serta penguatan sektor keuangan.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menyampaikan, penarikan Raperda yang telah memasuki tahap pembahasan tak dapat dilakukan secara sepihak.

Penarikan harus berdasarkan persetujuan bersama antara DPRD Lampung dan Gubernur Lampung serta dilakukan dalam rapat paripurna.

Bapemperda menerima alasan yang disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan menyetujui penarikan Raperda tersebut.

Bapemperda juga menegaskan, penataan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap menjadi kebutuhan penting untuk diselesaikan dalam waktu yang wajar.

Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar meminta persetujuan anggota DPRD atas penarikan Raperda tersebut. Persetujuan diberikan oleh rapat paripurna.

Dengan persetujuan itu, penarikan Raperda menjadi kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemprov yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama.

Bapemperda berharap Pemprov segera menyelesaikan penyempurnaan substansi Raperda serta menyusun rencana pengajuan kembali. Ini agar proses penataan bentuk hukum BPD Lampung tak mengalami penundaan berkepanjangan.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Pemprov dan pimpinan DPRD Lampung. (Pemprov Lampung)

Related posts

Leave a Comment