
BANDARLAMPUNG — Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan memimpin Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung Semester II Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama, Senin 7 September 2026.
Marindo Kurniawan menegaskan BPK bukan pihak berseberangan dengan pemerintah daerah, melainkan mitra strategis mengawal akuntabilitas keuangan dan tata kelola pembangunan.
“Tujuan akhirnya bagaimana APBD dan APBN tepat sasaran, sesuai regulasi, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Marindo.
Ia meminta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjunjung tinggi prinsip kejujuran, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam menyajikan data pendukung.
Bukan Sekadar Pengawasan
Kepala BPK Perwakilan Lampung, Nugroho Heru Wibowo menyebut entry meeting sebagai titik awal kolaborasi, bukan hanya penanda mulainya pengawasan formal.
“Saya ingin melihatnya sebagai proses bersama. Apakah kebijakan dan penggunaan sumber daya Pemprov Lampung sudah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas Nugroho.
Menurutnya, indikator tata kelola anggaran yang sehat tercermin dari terpenuhinya kebutuhan dasar publik secara berkeadilan.
Fokus Lima Pemeriksaan
Pada semester ini BPK menerjunkan lima tim pemeriksa dengan durasi 20 hari kerja. Fokus pemeriksaan meliputi 4 audit kinerja tematik dan 1 audit kepatuhan:
1. Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemda dalam mendukung Pencapaian Ketahanan Energi Nasional (TA 2025 – Semester I 2026);
2. Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemda dalam Peningkatan Produksi dan Keterjangkauan Pangan secara Berkelanjutan pada Komoditas Tebu/Gula, Sawit/Minyak Goreng, dan Sapi/Daging (TA 2024 – Semester I 2026);
3. Pemeriksaan Kinerja atas Upaya RSUD dalam mewujudkan Tata Kelola RS yang efektif untuk mendukung optimalisasi Pelayanan Kesehatan RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (TA 2025 – Semester I 2026);
4. Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemda dalam Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan untuk mendukung Pemenuhan Layanan Pendidikan (TA 2025 – Semester I 2026); serta
5. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah.
TLRHP Lampung Naik
BPK mengapresiasi Pemprov Lampung yang mencatatkan kenaikan progres penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) sebesar 6,04 persen.
Capaian itu menempatkan Lampung di posisi kenaikan tertinggi ketiga se-Provinsi dan mendongkrak peringkat penyelesaian dari 13 ke 9.
Namun BPK mengingatkan penyelesaian tindak lanjut jangan hanya dikejar sebagai target administratif, tapi harus menyasar akar permasalahan secara substantif.
Nugroho menegaskan komitmen BPK pada nilai Independensi, Integritas, dan Profesionalisme, serta implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001.
“BPK bukan di seberang Pemprov Lampung. Kita beda fungsi, tapi punya kepentingan sama. Agar pemerintahan berjalan baik dan masyarakat dapat manfaat besar,” pungkasnya. (Pemprov Lampung)