Pemprov Lampung, KPK dan ATR/BPN Sinergi Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama KPK dan ATR/BPN saat menandatangani komitmen penguatan tata kelola pertanahan
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama KPK dan ATR/BPN saat menandatangani komitmen penguatan tata kelola pertanahan di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026). Foto: Pemprov Lampung

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperkuat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendorong reformasi tata kelola sektor pertanahan. Langkah ini untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbaiki layanan publik, dan mengamankan aset milik pemerintah daerah.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memegaskan komitmen itu saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Sektor Pertanahan dalam rangka Optimalisasi Pendapatan, Layanan Publik, dan Pengamanan Aset Daerah Wilayah Lampung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).

Hadir dalam rakor Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Wagub Jihan Nurlela, Sekda Marindo Kurniawan, para bupati/wali kota, kepala OPD, dan pemangku kepentingan pertanahan se-Lampung.

Gubernur Lampung mengapresiasi kehadiran ATR/BPN dan KPK yang menjadi energi baru memperkuat kolaborasi pusat dan daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih, transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

“Pertemuan ini momentum penting menyatukan langkah memperbaiki tata kelola sektor pertanahan. Sinergi kuat akan menghasilkan pelayanan publik lebih baik sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Gubernur Mirza.

Menurutnya, pembenahan sektor pertanahan adalah fondasi penting penguatan ekonomi daerah. Dari Produk Domestik Regional Bruto Lampung sekitar Rp528 triliun, kontribusi belanja pemerintah hanya 7 persen. Sementara lebih dari 90 persen aktivitas ekonomi digerakkan masyarakat dan dunia usaha.

Sekitar 70 persen masyarakat Lampung menggantungkan hidup pada sektor pertanian dengan komoditas utama padi, jagung, dan singkong. Karena itu peningkatan kesejahteraan petani menjadi kunci pertumbuhan ekonomi inklusif.

Gubernur menilai masih ada persoalan mendasar berupa terbatasnya akses permodalan karena banyak lahan pertanian belum bersertifikat.

“Kepemilikan sertifikat tanah bukan sekadar kepastian hukum, melainkan juga membuka akses pembiayaan usaha. Petani bisa memperoleh modal untuk meningkatkan produktivitas dan mengembangkan usahanya,” jelasnya.

Pemprov Lampung siap mendukung percepatan program sertifikasi tanah ATR/BPN karena diyakini memperluas akses pembiayaan, memperkuat ekonomi desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Mirza menekankan pentingnya integrasi data pertanahan dengan sistem informasi pemerintah untuk optimalisasi PAD, khususnya dari Pajak Bumi dan Bangunan, pengamanan aset daerah, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Kita harus membangun sistem kian transparan, akuntabel, dan terintegrasi agar pelayanan lebih cepat dan meminimalkan potensi penyimpangan,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh kepala daerah menjadikan sembilan program prioritas ATR/BPN sebagai agenda bersama. Serta memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, KPK, dan pemangku kepentingan.

“Dengan semangat integritas, profesionalisme, dan kolaborasi, kita mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih serta mendorong Lampung maju, berdaya saing, dan sejahtera,” pungkasnya.

Dalam rakor dipaparkan transformasi layanan pertanahan menjadi program prioritas ATR/BPN yang dikawal KPK sebagai upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem pelayanan publik.

KPK menyebut sektor pertanahan masih memiliki titik rawan korupsi, mulai pengelolaan aset daerah, pelayanan perizinan, hingga optimalisasi penerimaan pajak. Penguatan tata kelola melalui 8 area intervensi Monitoring Center for Prevention (MCP) seperti pengelolaan barang milik daerah dan optimalisasi pendapatan.

Sebagai implementasi, ATR/BPN menawarkan 9 paket program kerja sama ke pemerintah daerah. Program itu meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), integrasi kawasan pertanian berkelanjutan dalam RTRW, hingga konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

Dalam kesempatan itu juga melalukan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah antara ATR/BPN, KPK, Pemprov Lampung, dan pemerintah kabupaten/kota se-Lampung.

Lampung menjadi provinsi pertama di Pulau Sumatra yang menerima paket program penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang.

Usai rakor, Gubernur Mirza menjelaskan forum ini menjadi langkah awal percepatan penyelesaian persoalan pertanahan melalui 9 program prioritas Kementerian ATR/BPN.

“Hari ini rakor dengan KPK dan ATR/BPN untuk percepatan penyelesaian persoalan pertanahan. Sembilan program ini bertujuan menghadirkan pelayanan lebih mudah bagi pemerintah daerah dan masyarakat,” ujar Gubernur.

Menurutnya, program tersebut akan mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan dan berdampak langsung peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Perwakilan ATR/BPN menambahkan, 9 program akan dilaksanakan secara kolaboratif dengan pendampingan KPK. Fokusnya percepatan layanan peralihan hak tanah, sinkronisasi basis data untuk pemetaan potensi ekonomi dan pendapatan daerah, serta percepatan sertifikasi aset pemda.

KPK menegaskan keterlibatannya sebagai strategi pencegahan korupsi, khususnya pengelolaan aset. Saat ini ada sekitar 8.000 bidang aset milik pemprov, pemkab, dan pemkot di Lampung yang terus dipercepat sertifikasinya.

“Pengamanan aset harus dilakukan fisik dan administrasi melalui sertifikasi agar punya kepastian hukum dan terhindar dari penyalahgunaan,” ujar KPK.

KPK juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik agar cepat, transparan, dan bebas pungli. Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi jika menemukan dugaan penyimpangan. (Pemprov Lampung)

Related posts

Leave a Comment