Sekdaprov Hadiri Paripurna Lanjutan Pembahasan APBD Lampung 2025

Sekdaprov Lampung menghadiri Rapat Paripurna DPRD pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di Ruang Sidang DPRD Lampung
Sekdaprov Lampung menghadiri Rapat Paripurna DPRD pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di Ruang Sidang DPRD Lampung, Jumat (17/7/2026). Foto: Pemprov Lampung

BANDARLAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung. Rapat membahas Lanjutan Pembicaraan Tingkat I Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, Jumat (17/7/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Lampung. Sebelumnya, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan Raperda tersebut pada Kamis (16/7/2026).

Dalam agenda kali ini, delapan fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda sebagai bagian mekanisme pembahasan sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra Intan Rehana mengapresiasi Pemprov Lampung atas keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kali beruntun.

“Capaian ini menyerminkan pengelolaan keuangan daerah sesuai standar akuntansi pemerintahan,” ujarnya.

Namun Gerindra menegaskan, opini WTP harus diiringi tindak lanjut tepat waktu terhadap rekomendasi BPK guna memperkuat tata kelola akuntabel, transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Fraksi Gerindra juga mengapresiasi program pembangunan Pemprov Lampung, seperti pembangunan infrastruktur jalan, penguatan sektor pertanian melalui swasembada pangan, penyediaan pupuk, dan kebijakan penunjang kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan telaah dokumen, Fraksi Gerindra menilai Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 telah memenuhi ketentuan perundang-undangan. Fraksi menyatakan mendukung dan menyetujui Raperda tersebut dibahas ke tahap selanjutnya.

Juru Bicara Fraksi PKS Muhammad Syukron Muchtar menegaskan pertanggungjawaban APBD bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran daerah.

“Keberhasilan APBD tak hanya diukur dari tinggi serapan anggaran dan opini WTP, tapi harus tercermin dari manfaat nyata bagi masyarakat. Seperti kualitas jalan dan jembatan, air bersih, pelayanan kesehatan dan pendidikan, perlindungan petani dan pelaku usaha kecil, hingga pemerataan pembangunan,” katanya.

PKS mengapresiasi raihan WTP ke-12 kali. Namun capaian itu harus menjadi pijakan meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran dan pelayanan publik, bukan mengabaikan evaluasi efektivitas program dan pengelolaan aset daerah.

Fraksi PKS menyatakan Raperda dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Fraksi meminta Pemprov Lampung memberikan jawaban komprehensif disertai data kuantitatif, lokasi kegiatan, perangkat daerah penanggungjawab, penyebab permasalahan, serta rencana tindak lanjut dan target waktunya.

Rapat Paripurna dijeda dan dilanjutkan Senin (20/7/2026) dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur Lampung atas pemandangan umum fraksi-fraksi. (Pemprov Lampung)

Related posts

Leave a Comment