Sekdaprov Marindo Buka Pleno RTRW Pesisir Barat 2026

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan membuka rapat pleno FPR pembahasan Raperda RTRW Pesisir Barat
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan membuka rapat pleno FPR pembahasan Raperda RTRW Pesisir Barat di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa (14/7/2026). Foto: Diskominfotik Lampung

BANDARLAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan membuka rapat pleno Forum Penataan Ruang (FPR) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa (14/7/2026).

Marindo menegaskan FPR merupakan tahapan strategis dalam penyusunan revisi RTRW sesuai amanat PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Forum ini menjadi wadah sinergi antarinstansi agar dokumen tata ruang disusun komprehensif dan selaras kebijakan nasional dan daerah.

Ia menyampaikan Lampung menargetkan menjadi provinsi dengan perekonomian terdepan di Indonesia pada 2045. Untuk itu, penataan ruang menjadi fondasi pembangunan yang mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing daerah, sekaligus menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan berkelanjutan

“Penataan ruang harus menjadi instrumen menyiptakan iklim investasi kondusif, memberi kepastian hukum pemanfaatan ruang, dan menjaga keberlanjutan lingkungan,” ujar Ketua FPR Provinsi Lampung ini.

Penyusunan revisi RTRW harus mengacu pada RPJMN 2025–2029 dan delapan misi Asta Cita, serta mendukung RPJMD Provinsi Lampung termasuk pengembangan koridor ekonomi berbasis potensi wilayah.

Pesisir Barat berada di Koridor Ekonomi Wilayah III yang diarahkan sebagai pusat ekonomi biru, penguatan branding pariwisata pesisir, dan pengembangan industri berbasis sumber daya alam. Karena itu, RTRW Pesisir Barat diharapkan mampu mengarahkan pembangunan berkelanjutan, memperkuat pariwisata, menjaga kelestarian lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Rapat pleno ini momentum penting memastikan substansi revisi RTRW selaras dengan RTRW Provinsi Lampung, kebijakan nasional, dan arah pembangunan daerah sehingga menjadi pedoman pembangunan terarah dan berdaya saing,” kata Marindo.

Ia juga mengajak seluruh kabupaten/kota belum menyelesaikan revisi RTRW agar segera menuntaskan secara selaras dan berjenjang dengan RTRW Provinsi Lampung sebagai persiapan bonus demografi dan Indonesia Emas 2045.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tedi Zadmiko mengatakan daerahnya memiliki karakteristik khas berupa kawasan pesisir Samudra Hindia, destinasi pariwisata kelas dunia, sektor perikanan, serta pertanian dan perkebunan.

“Tata ruang yang baik bukan hanya mengakomodasi kebutuhan saat ini, tapi juga menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang. RTRW adalah upaya strategis menentukan arah pembangunan Pesisir Barat 20 tahun ke depan,” ujar Tedi.

Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung Vika Fitri Indra menjelaskan, dokumen revisi RTRW Pesisir Barat telah melalui Klinik Struktur Ruang, Klinik Pola Ruang, Klinik Tata Naskah, hingga Pra-FPR. Seluruh kelengkapan administrasi dan substansi telah dinyatakan memenuhi syarat untuk dibahas di pleno.

Hasil yang diharapkan dari rapat ini adalah Berita Acara Kesepakatan FPR sebagai syarat pembahasan lintas sektoral di kementerian sebelum Raperda RTRW Pesisir Barat ditetapkan. (kmf)

Related posts

Leave a Comment