
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, melantik dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Senin (23/10/2023).
Fahrizal Darminto menerangkan, pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 821.21/468/VI.04/2023 Tanggal 23 Oktober 2023 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Berdasar keputusan itu, Ganjar Jationo menjabat Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Lampung. Ganjar sebelumnya menjabat Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung.
Lalu Febrizal Levi Sukmana menjabat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung. Ia sebelumnya menjabat Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung.
Mewakili Gubernur Lampung, Fahrizal mengatakan, perpindahan jabatan hal biasa dalam organisasi pemerintahan.
Hal itu, kata ia, karena beberapa alasan, yaitu ada pejabat pensiun dan kebutuhan organisasi sehingga perlu penyegaran, atau bisa juga kepentingan pejabat bersangkutan agar memiliki pengalaman bervariatif.
Menurutnya pngalaman bervariatif pejabat ini akan kian matang, baik segi kompetensi, kepribadian, dan tanggung jawab.
“Jika terlalu lama dalam satu jabatan, mungkin akan ada jenuh. Kalau itu sudah terjadi, inovasi tak akan berkembang baik,” ungkapnya.
Terkait jabatan Ganjar Jationo, menurut ia, karena ada kosonga pejabat sebelumnya yang memasuki purnatugas.
Begitupun dangan jabatan Kepala Dinas ESDM juga telah lama kosong. Menurutnya, belum menemukan calon memenuhi semua kriteria yang dibutuhkan.
“Kami sudah coba tiga kali open bidding namun belum menemukan calon dengan kompetensi memenuhi syarat. Alhamdulillah, kami menemukan. Gubernur minta dilantik karena Pak Levi berlatar belakang bidang teknik dan cukup lama juga di Bappeda, sehingga kualifikasi cocok disitu,” katanya. (kmf)