
KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan itu dalam Rapat Paripurna DPRD Lamsel di Ruang Sidang DPRD, Kamis (9/7/2026). Ketua DPRD Erma Yusneli memimpi rapat. Hadir Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, Forkopimda, Sekda, serta kepala perangkat daerah.
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama mengapresiasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang menjalankan fungsi konstitusional secara profesional dan penuh tanggung jawab hingga tercapai persetujuan bersama.
“Persetujuan ini merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Bupati Egi.
Ia juga mengapresiasi seluruh fraksi DPRD atas masukan dan rekomendasi selama pembahasan. Menurutnya, seluruh pandangan itu menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pengelolaan keuangan daerah.
“Atas nama Pemkab, saya sampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja profesional, objektif, dan penuh tanggung jawab,” katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Banggar DPRD Jenggis Khan Haikal menyampaikan, pembahasan Raperda sejak 25 Juni hingga 7 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan, realisasi Pendapatan Daerah 2025 mencapai Rp2.367.043.944.669,85. Realisasi Belanja Daerah Rp2.307.942.656.797,93, sehingga menghasilkan surplus Rp59.101.287.871,92.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan terealisasi Rp154.720.678.433,26 dan pengeluaran Rp23.232.556.954. Dengan demikian, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) TA 2025 tercatat Rp190.581.435.381,18.
“Banggar menilai penyusunan Raperda telah sesuai ketentuan. Secara umum pelaksanaan APBD 2025 berjalan baik sehingga layak ditetapkan menjadi Perda,” kata Jenggis.
Banggar juga mengapresiasi Pemkab Lamsel atas keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 tahun berturut-turut.
Namun DPRD memberikan sejumlah catatan strategis. Di antaranya perlunya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak daerah, serta memperkuat efektivitas pemungutan pajak dan retribusi.
“DPRD menekankan pentingnya perencanaan anggaran lebih matang dan tepat sasaran agar tak menghasilkan Silpa besar. Sisa anggaran harus dimanfaatkan untuk program prioritas yang bermanfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Jenggis. (kmf)