DPRD Lampung Tetapkan Rekomendasi LHP BPK LKPD 2025

Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar pimpin Rapat Paripurna penetapan rekomendasi LHP BPK atas LKPD Pemprov Lampung 2025 di Ruang Sidang DPRD setempat
Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar pimpin Rapat Paripurna penetapan rekomendasi LHP BPK atas LKPD Pemprov Lampung 2025 di Ruang Sidang DPRD setempat, Selasa (7/7/2026). Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Tahun Anggaran 2025, sekaligus penetapan rekomendasi DPRD, <span;>Selasa (7/7/2026).

<span;>Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar memimpin rapat bersama Wakil Ketua I Kostiana, Wakil Ketua II Ismet Roni, Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara S. Rizal <span;>di Ruang Sidang DPRD Lampung.

<span;>Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mewakili Gubernur Lampung, anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, dan tamu undangan

<span;>Agenda awal rapat adalah penyampaian laporan hasil kerja Pansus yang telah membahas LHP BPK Lampung atas LKPD Pemprov Lampung 2025. Laporan ini memuat hasil pembahasan dan rekomendasi DPRD sebagai bagian fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

<span;>Berdasarkan pembahasan Pansus, DPRD Lampung menyusun sejumlah rekomendasi untuk penyempurnaan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

<span;>Usai laporan Pansus, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan. DPRD Lampung menerima dan menyetujui hasil kerja Pansus. Rapat berlanjut dengan pembacaan konsep Keputusan DPRD Lampung oleh Sekretaris DPRD.

<span;>Lewat<span;> paripurna ini, DPRD menetapkan Keputusan DPRD Lampung tentang Rekomendasi atas LHP BPK Lampung terhadap LKPD Pemprov Lampung 2025. Keputusan ini menjadi bagian pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dan menjadi rekomendasi kepada Pemprov untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai ketentuan.

<span;>Pimpinan rapat mengapresiasi Pansus, Pemprov Lampung, BPK Lampung, dan seluruh pihak yang berkontribusi dalam proses pembahasan hingga penetapan rekomendasi.

<span;>”DPRD berharap rekomendasi yang telah disahkan dapat ditindaklanjuti secara optimal guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar pimpinan rapat. (hms)

Related posts

Leave a Comment