
BANDARLAMPUNG- Dua kelompok massa buruh Pelabuhan Panjang mendatangi Kantor Gubernur Lampung, Selasa (19/5/2026). Keduanya membawa aspirasi berbeda terkait polemik Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Panjang, Kota Bandarlampung.
Kelompok pertama dari Forum Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Panjang (FBBMP). Massa datang membawa tuntutan terkait soal kesejahteraan buruh yang telah berlangsung bertahun-tahun di lingkungan kerja Pelabuhan Panjang.
Dewan Penasehat FBBMP, A. Kennedy, menyampaikan, salah satu persoalan utama adalah dugaan pemotongan upah buruh melalui mekanisme koperasi.
Ia menegaskan, aspirasi ini bukan bertujuan membubarkan koperasi dan menyiptakan gaduh di pelabuhan, melainkan meminta perhatian serius terhadap hak dan sejahtera para buruh.
“Kami hanya ingin perhatikan hak-hak buruh. Jangan sampai masalah sudah berlangsung bertahun-tahun ini terus berlarut tanpa penyelesaian,” ujarnya.
FBBMP mengklaim, berdasarkan laporan para buruh, perkiraan nilai potongan pekerja mencapai sekitar Rp24 miliar per tahun dan telah berlangsung sekitar tujuh tahun terakhir.
Selain dugaan pemotongan upah, kelompok ini juga menyoroti dugaan potongan dana perumahan yang belum memiliki kejelasan peruntukan. Mereka meminta pemerintah ikut mengawasi agar hak-hak pekerja benar-benar terlindungi.
Minta Mediasi Pemprov
FBBMP juga mengklaim sekitar 900 buruh terdampak masalah ini. Mereka berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menengahi dan membuka ruang menyelesaikan yang berpihak kesejahteraan pekerja.
Massa FBBMP juga sempat menyampaikan harapan kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal agar persoalan hubungan industrial di Pelabuhan Panjang dapat ditata lebih baik sehingga tak terus menimbulkan konflik internal buruh.
Tak lama berselang, gelombang kedua datang dari perwakilan resmi Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang. Mereka menegaskan posisi sebagai anggota sah dan terdaftar dalam sistem ketenagakerjaan bongkar muat di pelabuhan.
Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Jolly Sanggam, menyatakan, seluruh buruh yang hadir ialah anggota resmi koperasi dan organisasi pekerja melalui kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Kami bukan pihak baru ataupun rombongan cabutan. Seluruh yang hadir hari ini ber-KTA dan terdaftar sebagai bagian keluarga besar TKBM Pelabuhan Panjang,” tegas Jolly.
Menurutnya, legalitas anggota ialah hal penting dalam sistem kerja TKBM di pelabuhan. Sebab, berbicara serikat pekerja dan tenaga kerja bongkar muat, yang diakui adalah pekerja yang tercatat dan memiliki dasar keanggotaan jelas.
Jolly menyampaikan tujuh poin aspirasi kepada Pemprov Lampung. Salah satu poin utama, yakni meminta pemerintah tegas terkait penerapan sistem “satu pelabuhan, satu koperasi TKBM” yang memiliki dasar hukum jelas melalui PP Nomor 7 Tahun 2021, ketentuan Kementerian Koperasi, hingga regulasi ketenagakerjaan pelabuhan lainnya.
Jaga Kondusivitas
Mereka menilai sistem itu penting menjaga stabilitas kerja, kepastian hukum, keamanan pelabuhan, dan menjaga solidaritas antarburuh di Pelabuhan Panjang sebagai objek vital nasional.
Selain itu, ia juga menolak berbagai kelompok atau gerakan yang berpotensi memecah persatuan buruh.
“Kami ingin suasana kerja tetap aman, tertib, damai, dan kondusif agar aktivitas pelabuhan lancar dan sejahtera buruh tetap terjaga,” ujar Jolly.
Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang juga memaparkan berbagai program kesejahteraan anggotanya. Di antaranya program rumah tanpa DP dan tanpa angsuran, bantuan sosial, program umrah, hingga dukungan pendidikan bagi keluarga buruh.
Ia menyebutkan, dari sekitar 1.098 anggota koperasi, sekitar 750 anggota telah menempati rumah melalui program perumahan oleh koperasi.
Menanggapi aspirasi itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menegaskan, Pemprov Lampung akan menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan objektif dan berdasarkan regulasi berlaku.
Dalam dialog bersama perwakilan massa, Marindo meminta seluruh pihak tetap menjaga hubungan baik dan kondusivitas di lingkungan Pelabuhan Panjang.
Kajian Teknis
Menurutnya, setiap masalah kedua pihak harus melalui kajian teknis bersama instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Koperasi dan UMKM Lampung. Kajian teknis ini tetap perhatikan aturan kementerian dan lembaga yang berkaitan sistem tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan.
“Saya minta semua pihak menahan diri. Percayakan soal ini kepada Pemprov Lampung untuk menyelesaikannya secara bertanggungjawab,” ujarnya.
Marindo menegaskan, pemerintah tak akan berdiri kepada kepentingan kelompok tertentu, tapi berada pada posisi penegakan regulasi dan perlindungan terhadap stabilitas ketenagakerjaan.
“Ini bukan soal siapa benar atau siapa salah, bukan soal suka atau tak suka, dan bukan soal siapa dengan siapa. Pemerintah berdiri di atas regulasi,” tegasnya.
Ia meminta seluruh pihak tak membangun opini yang berpotensi memperkeruh situasi di lapangan. Ini karena Pelabuhan Panjang salah satu objek vital yang berkaitan distribusi logistik dan perekonomian daerah.
“Pemerintah akan buka ruang dialog dan membahas lanjut agar soal ini bisa selesai baik, adil, dan tak menimbulkan konflik berkepanjangan di internal buruh,” katanya.
Marindo memastikan Pemprov Lampung akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang masuk sesuai SOP, mekanisme hukum, dan kewenangan berlaku. (*)