Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketum SMSI: Dirikan Perusahaan Pers Hak Asasi

Ketua Umum SMSI, Firdaus. (Istimewa)

JAKARTA- Mendirikan perusahaan pers di berbagai platform, termasuk media siber, merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) beranggotakan sekitar 3.000 perusahaan pers siber mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM karena selama ini memudahkan perusahaan pers mengurus badan hukum.

Begitu penegasan Ketua Umum SMSI, Firdaus, dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) di Jakarta, Minggu, 3 Mei 2026.

Hari Kebebasan Pers Sedunia setiap 3 Mei sejak dideklarasikan Majelis Umum PBB tahun 1993. PBB menetapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei, menyusul inisiatif para wartawan Afrika berkumpul di Windhoek, Namibia 1991.

Pertemuan yang memperjuangkan kebebasan pers itu oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Hari ini, 3 Mei 2026, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia berpusat di Zambia.

“Tak berlebihan jika hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat, dan aparatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung HAM dan menghargai Kementerian Hukum dan HAM yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus, yang kini menjalani dua periode kepemimpinannya sebagai ketua umum SMSI.

“Guna mempercepat kebebasan pers, kami pikir tak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti peelaskan dalam Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambah Firdaus.

Menurutnya, untuk mengukuhkan kebebasan pers, pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 telah menegaskan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Kebebasan atau kemerdekaan pers juga melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dalam konsiderans UU tentang pers itu menyebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kemerdekaan pers dalam UU Pers pada Bab II Pasal 2 juga menyatakan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Lalu ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pada ayat 3 pasal yang sama menegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan undang-undang,” kata Firdaus. (*)

Related posts

Leave a Comment