JAKARTA- Mendirikan perusahaan pers di berbagai platform, termasuk media siber, merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) beranggotakan sekitar 3.000 perusahaan pers siber mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM karena selama ini memudahkan perusahaan pers mengurus badan hukum. Begitu penegasan Ketua Umum SMSI, Firdaus, dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) di Jakarta, Minggu, 3 Mei 2026. Hari Kebebasan Pers Sedunia setiap 3 Mei sejak dideklarasikan Majelis Umum PBB tahun 1993. PBB menetapkan Hari…
Read More