Mustika Bahrum Sosialisasikan Perda Rembug Desa di Pesawaran

Anggota DPRD Lampung, Mustika Bahrum, menyosialisasikan Perda Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan di Desa Tanjung Agung, Way Lima, Pesawaran, Sabtu (14/03/2026). (Istimewa)

PESAWARAN- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mustika Bahrum, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.

Mustika Bahrum menggelar kegiatan itu di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (14/03/2026).

Sosialisasi ini juga memberikan paham kepada masyarakat mengenai penting rembug desa atau pekon sebagai sarana musyawarah mencegah potensi konflik di lingkungan masyarakat.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Lampung ini mengatakan, sosialisasi perda ini tak hanya menjadi sarana menyampaikan regulasi kepada masyarakat, tapi juga momentum mempererat silaturahmi.

Menurutnya, sosialisasi di Tanjung Agung sengaja secara bergilir pada berbagai dusun agar lebih banyak masyarakat dapat mengikuti kegiatan tersebut.

“Kemasan kegiatan ialah Sosialisasi Perda. Namun paling utama ialah silaturahmi dengan keluarga, tetangga dan masyarakat Tanjung Agung,” kata Mustika Bahrum.

Ia berharap kegiatan bertepatan Ramadan ini menjadi momentum mempererat hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat di daerah pemilihan.

Sosialisasi ini, lanjut ia, masyarakat juga akan mendapatkan pemaparan materi dari narasumber terkait isi dari Perda tentang Rembug Desa dan Kelurahan.

“Narasumber akan menjelaskan mekanisme rembug desa dalam upaya mencegah konflik di lingkungan masyarakat,” tegas Mustika.

Ia berharap masyarakat kian memahami penting rembug desa atau pekon sebagai forum musyawarah bersama menyelesaikan berbagai soal dan mencegah terjadi konflik sosial di desa.

Kepala Desa Tanjung Agung, Sobri Hakiki, menilai kegiatan ini penting bagi masyarakat desa agar lebih memahami berbagai regulasi dari pemerintah daerah. (wp)

Related posts

Leave a Comment