Bupati Egi Terbitkan Perbup, Warga Lampung Selatan Wajib Pilah Sampah

Pemkab Lampung Selatan mulai menerapkan standar baru dalam pengelolaan kebersihan dan keindahan lingkungan. (Diskominfo Lamsel)

KALIANDA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai menerapkan standar baru dalam pengelolaan kebersihan dan keindahan lingkungan.

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan.

Perbup ini menjadi pedoman baru bagi seluruh instansi pemerintah, fasilitas publik, hingga masyarakat dalam menjaga kebersihan.

Peraturan ini menandai perubahan cara pandang terhadap kebersihan di Lampung Selatan. Jika sebelumnya kebersihan lebih dipahami sebatas kondisi bersih secara umum, kini pemerintah daerah menetapkan standar lebih terukur dan sistematis.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan, Perbup ini mengatur penerapan tiga konsep utama, yakni ABRI, BKW, dan Strategi Bijak Kelola Sampah.

“Mulai 2026, kebersihan di Lampung Selatan tak lagi hanya soal bersih secara kasat mata, tapi memiliki standar yang jelas melalui Peraturan Bupati,” ujar Hendry dalam keteranganya resminya, Minggu (15/3/2026).

Menurut Hendry, aturan ini berlaku bagi seluruh kantor pemerintah daerah, perangkat daerah, instansi vertikal, kecamatan, desa dan kelurahan, sekolah, puskesmas, serta berbagai fasilitas pelayanan publik berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Konsep ABRI

Dalam peraturan tersebut, setiap instansi diwajibkan menerapkan konsep ABRI, yaitu Asri, Bersih, Rapi, dan Indah.

Konsep “Asri” diwujudkan melalui penanaman dan pemeliharaan tanaman hias, pohon pelindung, serta ruang terbuka hijau di lingkungan kantor maupun fasilitas publik.

Sementara itu, aspek “Bersih” menekankan pembersihan rutin area kerja, ruang pelayanan, halaman kantor, hingga area publik dari sampah, debu, maupun bau tak sedap.

Kemudian aspek “Rapi” mengatur penataan dokumen, ruang kerja, area parkir, dan fasilitas pelayanan agar tertata dengan baik dan mudah diakses masyarakat.

Sedangkan aspek “Indah” diwujudkan melalui pengecatan bangunan, penataan ornamen estetika, serta pengaturan elemen visual yang memberikan nyaman sekaligus menyerminkan kearifan lokal Lampung Selatan.

Standar Toilet BKW

Selain lingkungan kerja, Perbup ini juga mengatur standar fasilitas sanitasi melalui konsep BKW, yaitu Bersih, Kering, dan Wangi.

Toilet di kantor pemerintah maupun fasilitas publik wajib bebas kotoran dan bau, tak memiliki genangan air, memiliki ventilasi dan sistem sanitasi yang baik.

“Standar BKW ini bertujuan memastikan fasilitas sanitasi layak dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan layanan publik,” kata Hendry.

Strategi Bijak Kelola Sampah

Perbup ini juga menekankan strategi pengelolaan sampah yang lebih terstruktur melalui konsep “Bijak Kelola Sampah.”

Beberapa langkah yang wajib, antara lain pemilahan sampah minimal menjadi tiga jenis, yaitu sampah organik, sampah anorganik dapat didaur ulang, dan sampah residu.

Pemerintah daerah juga mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, optimalisasi barang tahan lama, serta penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) melalui bank sampah, fasilitas pengomposan, dan TPS3R.

Setiap instansi dan fasilitas publik juga wajib menyediakan tempat sampah terpilah, bahkan dapat dikembangkan hingga empat jenis termasuk sampah B3 rumah tangga.

Selain itu, penggunaan bahan sulit terurai, seperti styrofoam, juga dibatasi dalam kegiatan pemerintah daerah.

Larangan dan Sanksi

Perbup ini juga memuat sejumlah larangan bagi masyarakat maupun pelaku usaha, termasuk membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, pantai, dan fasilitas umum.

Larangan lain mencakup pembakaran sampah sembarangan, pencampuran berbagai jenis sampah dalam satu wadah, dan pembuangan limbah berbahaya ke tempat sampah umum.

Bagi pelaku usaha, penggunaan kemasan sulit terurai, seperti styrofoam juga dilarang, serta wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah di area usaha.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat kena sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan khusus, hingga penghentian sementara aktivitas usaha.

Penghargaan

Selain sanksi, pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme penghargaan bagi instansi, desa, dunia usaha, maupun masyarakat yang berhasil menerapkan standar kebersihan tersebut dengan baik.

Bentuk penghargaan dapat berupa piagam dari bupati, publikasi resmi pemerintah daerah, hingga penetapan sebagai zona bersih dan nyaman.

Pemberian penghargaan tersebut akan minimal satu kali dalam setahun setelah melalui proses evaluasi oleh perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.

Hendry mengatakan, penerbitan Perbup ini bertujuan menciptakan lingkungan bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat. Selain itu, juga mendorong perubahan perilaku menuju budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.

“Harapannya, kebersihan bukan hanya menjadi program pemerintah, melainkan menjadi budaya bersama masyarakat Lampung Selatan,” katanya. (KMF)

Related posts

Leave a Comment