Reza Berawi: Rembug Desa Jaga Harmonisasi Masyarakat

Anggota DPRD Lampung, Mohammad Reza Berawi menyosialisasikan Perda Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, Sabtu (14/03/2026). (Istimewa)

PRINGSEWU- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza Berawi menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, Sabtu (14/3/2026).

Kegiatan ini ialah bagian agenda wajib seluruh anggota DPRD Lampung periode 2024–2029 untuk menyebarluaskan berbagai perda kepada masyarakat agar dapat paham dan menerapkan di desa/kelurahan.

Reza Berawi menjelaskan, anggota legislatif harus menyosialisasikan banyak perda. Namun, ia secara khusus memilih Perda Rembug Desa karena berperan penting menjaga harmonisasi masyarakat di desa.

Menurutnya, hubungan sosial harmonis di masyarakat akan berdampak langsung pada lancar pembangunan desa.

“Jika masyarakat mampu menyelesaikan masalah melalui musyawarah, dapat meminimalkan potensi konflik sejak dini,” kata Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung ini.

Perda Nomor 1 Tahun 2016, jelas ia, merupakan pedoman pemerintah desa dan masyarakat mencegah serta menangani potensi konflik yang dapat muncul di lingkungan masyarakat.

“Perda ini memberikan pedoman cara menangani konflik di Lampung, khususnya melalui mekanisme rembug desa atau musyawarah di tingkat masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, potensi konflik di masyarakat dapat muncul dari berbagai soal, mulai dari masalah sosial, ekonomi, hingga perbedaan pandangan kehidupan bermasyarakat.

“Masalah bisa menimbulkan konflik itu banyak, bisa terkait sosial, ekonomi, politik, bahkan soal keamanan. Karena itu perlu ruang dialog, seperti rembug desa, agar soal muncul dapat selesai baik,” katanya.

Rembug desa, tegas ia, menjadi salah satu pendekatan mengedepankan musyawarah, kekeluargaan, dan kearifan lokal masyarakat Lampung menyelesaikan masalah.

Melalui sosialisasi perda ini, Reza berharap masyarakat dapat kian memahami penting menjaga rukun. Juga memanfaatkan forum rembug desa sebagai sarana menyelesaikan soal secara damai dan bijak.

“Jaga terus hubungan sudah baik di desa ini. Jika masyarakat kompak, masalah selesai melalui musyawarah, tentu pembangunan desa akan lebih baik,” pungkasnya.

Sekretaris Desa Gadingrejo Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Ahmad Nur Soleh, mengatakan, sosialisasi seperti ini menjadi sarana edukasi masyarakat agar lebih memahami berbagai masalah terjadi di lingkungan. (wp)

Related posts

Leave a Comment