
BANDARLAMPUNG- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melalui Tim Tekab 308 mengungkap jaringan pencurian sepeda motor bermodus merusak kunci dan mengancam.
Ungkap kasus ini dalam konferensi pers di Ruang Subdit Jatanras Polda Lampung, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan laporan polisi pada 20 Januari 2026 terkait pencurian sepeda motor Honda Beat sekitar pukul 05.48 WIB di Jalan Rawa Subur No. 25, Enggal, Kota Bandarlampung, Tim Tekab 308 mengamankan tersangka berinisial PA pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB di Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah beraksi pencurian pada 8 TKP berbeda yang tersebar di Bandarlampung dan Metro, dengan sasaran kendaraan roda dua merk Honda Beat.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 sepeda motor Honda Beat, 8 pelat nomor kendaraan dan berbagai peralatan untuk mencuri.
Pelaku kerap membawa senjata api rakitan untuk mengancam korban saat aksinya berlangsung.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polda Lampung masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan terlibat pelaku lain dan jaringan kejahatan serupa.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari mengatakan, ungkap kasus berhasil ini menunjukkan komitmen Polda Lampung menindak tegas kejahatan meresahkan masyarakat, khususnya pencurian dengan kekerasan.
Yuni mengatakan, Tim Tekab 308 telah bekerja cepat dan sistematis, sehingga dapat mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Kami imbau masyarakat meningkatkan waspada dan selalu mengamankan kendaraannya. Bagi pelaku kejahatan serupa, kami tegaskan bahwa Polri akan terus memburu dan menindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya.
Pengembangan kasus ini, lanjut dia, masih berlanjut untuk memastikan tak ada jaringan lain yang masih beroperasi.
Polda Lampung akan terus memperkuat patroli, mengawasi wilayah rawan, dan mengoptimalkan fungsi unit-unit khusus untuk menyiptakan rasa aman dan mencegah tindak kriminal di tengah masyarakat. (rls)