Edarkan Sabu di Lampung Utara, Pria Asal Bandung Dibekuk Polisi

Satresnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan HS (50) karena dugaan terlibat peredaran narkotika jenis sabu. (Istimewa)

LAMPUNG UTARA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara meringkus pria berinisial HS (50) karena dugaan terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat (23/1/2026) itu di sebuah rumah di Jalan Raden Intan Gang Tulang Bawang I, Kelurahan Kotalam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara AKP Ahmad Mardiansyah, S.H., mengatakan, penangkapan itu ialah hasil pengembangan informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika.

“Saat menggeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu,” ujar Ahmad Mardiansyah mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, Sabtu (24/1/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita enam paket narkotika jenis sabu, plastik klip berbagai ukuran, alat takar sabu, sekaleng minyak rambut, dan satu handphone yang diduga untuk transaksi.

Ia menambahkan, tersangka ialah warga Kota Bandung, Jawa Barat. Polisi saat ini telah mengamankan pelaku di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami jaringan yang bersangkutan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepolisian mengimbau masyarakat terus berperan aktif menginformasikan bila mengetahui ada penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan keamanan wilayah

Related posts

Leave a Comment