
BANDARLAMPUNG- Bea Cukai Lampung bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) dan TNI menggagalkan kiriman 11,7 juta batang rokok ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatra.
Potensi kerugian negara akibat barang ilegal itu sekira Rp11,4 miliar.
Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJBC Sumbagbar, Rachmat Solik, mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antarlembaga menjaga integritas dan penerimaan negara.
“Kami dua kali menindak rokok ilegal dengan total Barang Hasil Penindakan 11,7 juta batang senilai Rp17,5 miliar ,” kata Rachmat Solik di Bandarlampung, Selasa (9/12/2025).
Ia menjelaskan, penindakan pertama pada 4 November. Berdasarkan informasi intelijen, terdapat kiriman rokok dengan dugaan ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatra melalui Pelabuhan Bakauheni.
Menindaklanjuti informasi itu, lanjut ia, Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Lampung bersinergi dengan Kanwil DJBC Sumbagbar serta Polisi Militer Daerah Militer XXI/Radin Inten memeriksa sarana pengangkut dicurigai di ruas tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Selatan.
“Pemeriksaan menemukan 415 koli berisi 6,5 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan estimasi nilai barang Rp9,7 miliar dan potensi negara merugi Rp6,3 miliar,” katanya.
Berdasarkan hasil menangani perkara ini, tim gabungan mengembangkan informasi lebih lanjut.
Pada 28 November 2025, tim menggagalkan upaya kiriman rokok ilegal tanpa pita cukai pada dua lokasi berbeda, yakni di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar dan di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
“Dalam menindaklanjuti itu, tim gabungan mengamankan 335 koli berisi 5,2 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang Rp7,8 miliar dan potensi negara merugi Rp5,1 miliar,” kata ia lagi.
Dua Tersangka
Dari kedua menindak itu, lanjut ia, menetapkan dua tersangka. Seluruh barang hasil penindakan dan para tersangka diamankan di Kantor Bea Cukai Lampung guna menelitii lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Bandarlampung, Arif mengatakan, para tersangka dengan dugaaan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
“Para tersangka akan diancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” katanya.
Arif juga mengapresiasi semua pihak terlibat, baik kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, karena berkontribusi dan berdedikasi menangani rokok ilegal.
Ia menegaskan, upaya bersama ini menyerminkan komitmen kolektif menjaga iklim usaha sehat, melindungi ekosistem industri hasil tembakau, dan memberantas kejahatan ekonomi.
“Sejalan dengan Asta Cita ke-7, kami berharap agar dapat terus memperkuat sinergi menegakkan hukum profesional, transparan, dah berintegritas,” pungkasnya. (*)