
BANDARLAMPUNG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan barang ilegal hasil penindakan di Bandarlampung, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan berlangsung serentak ini di Halaman Kantor Wilayah DJBC Sumbagbar Bandarlampung dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Bengkulu.
Pemusnahan ini mencakup hasil penindakan seluruh satuan kerja di Lampung dan Bengkulu periode September 2024 hingga Oktober 2025.
Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela, barang ilegal beredar tak hanya merusak tatanan hukum, tapi juga berdampak negatif terhadap perekonomian.
Berdasar laporan DJBC Sumbagbar, dia menuturkan, potensi kerugian negara berhasil selamat sekitar Rp29,78 miliar tahun ini, meningkat dari tahun sebelumnya sekitar Rp26 miliar.
Secara nasional, kata dia, Bea Cukai juga berhasil mencegah potensi kerugian mencapai Rp3,9 triliun dengan total 31.000 kasus dari hasil menindak sepanjang tahun 2024.
Jihan menegaskan, keberhasilan ini ialah hasil kerja keras dan sinergi Bea Cukai, Polri, TNI, Badan Intelijen Daerah, dan berbagai instansi terkait lainnya.
Pemprov Lampung berkomitmen terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Direktorat Jenderal Bea Cukai, mencegah beredar barang ilegal.
Bukti Kinerja
Plt. Kepala Kanwil DJBC Sumbagbar, Agus Yulianto menjelaskan, kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata kinerja Bea Cukai melawan beredar barang ilegal dan menjaga keuangan negara.
Ia menyebut, pemusnahan barang ilegal ini meliputi 29,18 juta batang rokok ilegal, 53,5 kg tembakau iris, dan 13,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol. Nilai total Rp74,95 miliar.
“Dari penindakan ini juga, berhasil menyelamatkan potensi negara merugi sebesar Rp29,78 miliar,” katanya.
Agus menegaskan, sinergi dan kolaborasi ini menjadi kunci Bea Cukai berhasil menjalankan tugas menegakkan hukum bidang kepabeanan dan cukai. (adpim)