Pemprov Lampung dan Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Barang Ilegal

BANDARLAMPUNG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan barang ilegal hasil penindakan di Bandarlampung, Kamis (6/11/2025). Kegiatan berlangsung serentak ini di Halaman Kantor Wilayah DJBC Sumbagbar Bandarlampung dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Bengkulu. Pemusnahan ini mencakup hasil penindakan seluruh satuan kerja di Lampung dan Bengkulu periode September 2024 hingga Oktober 2025. Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela, barang ilegal beredar tak hanya merusak tatanan hukum, tapi juga berdampak negatif terhadap perekonomian. Berdasar laporan DJBC Sumbagbar, dia menuturkan, potensi…

Read More