
KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- Ketua DPRD Lampung Selatan (Lamsel), Erma Yusneli, melantik Ahmad Al Ahran, sebagai Anggota DPRD melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi Golkar masa jabatan 2024–2029.
Pelantikan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD setempat, Rabu (20/8/2025).
Ahmad Al Ahran menggantikan almarhum Made Sukintre berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung.
Bupati Lamsel, Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, perwakilan Gubernur Lampung, menghadiri pelantikan itu
Erma Yusneli menjelaskan, pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan resmi DPRD tanggal 31 Juli 2025.
“Hari ini kita menyaksikan peresmian PAW DPRD Lamsel atas nama Ahmad Al Ahran menggantikan almarhum Made Sukintre dari Partai Golkar,” katanya.
Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan, paripurna ini tak hanya soal mengganti anggota tapi juga menguatkan demokrasi daerah.
“Jabatan publik ialah amanah. Selamat kepada saudara Ahmad Al Ahran menjadi anggota DPRD Lamsel. Legalitas pelantikan ini sah sesuai undang-undang, SK Gubernur, dan mekanisme partai,” tegasnya.
Ia menambahkan, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci menghadapi tantangan pembangunan.
“Kita boleh berbeda warna politik tapi jangan berbeda dalam mengabdi untuk masyarakat Lamsel,” ujarnya.
Ahmad Al Ahran bersyukur atas kepercayaan itu. “Ini amanah dari Tuhan dan rakyat harus saya jaga. Saya akan pelajari tugas DPRD sebagai tanggung jawab besar memajukan Lamsel,” ucapnya.
Dengan pelantikan ini, DPRD Lamsel kembali lengkap menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat. (gil)