Perubahan APBD 2025 Wujud Mengelola Keuangan Daerah Efektif dan Akuntabel

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Paripurna DPRD Lampung membahas Raperda Perubahan APBD Lampung 2025 di Ruang Sidang DPRD setempat, Selasa (19/8/2025). (Diskominfotik Lampung)

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Paripurna DPRD Lampung Pembicaraan Tingkat II tentang Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Rapat itu di Ruang Sidang DPRD setempat, Selasa (19/8/2025).

Raperda Perubahan APBD 2025 telah melalui Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS kepada DPRD, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Rancangan Perda tentang Perubahan APBD beserta Nota Keuangan, sampai dengan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD.

Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat Il ini ialah hasil kesepakatan akhir pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025 yang telah Komisi dan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah bahas.

Adapun Rapat Paripurna ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum jelas dan mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD taat pada peraturan perundang-undangan berlaku.

Perubahan APBD 2025 setelah melalui pembahasan Badan Anggaran DPRD Lampung bersama Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Lampung, dengan sepakat sebagai berikut:

Pendapatan Daerah pada APBD Murni semula direncanakan Rp7,557 Triliun bertambah sebesar Rp152,595 Miliar atau menjadi Rp7,710 Triliun.

Belanja Daerah pada APBD Murni semula direncanakan sebesar Rp7,632 triliun bertambah sebesar Rp147,493 miliar atau menjadi Rp7,780 triliun.

Defisit anggaran berasal dari selisih antara pendapatan dan belanja daerah 2025 tercatat sebesar Rp69,897 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2024, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024.

Adapun Silpa itu sebagian besar merupakan sisa dana dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2024.

Gubernur Mirza mengapresiasi pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Lampung, khususnya Badan Anggaran dan para komisi karena dedikasi, kerja keras, serta perhatian kepentingan masyarakat Lampung dalam proses menyusunan dan membahas Raperda Perubahan APBD ini.

Mirza menyebutkan, rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi akan menjadi perhatian dalam proses menyusun Raperda Perubahan APBD 2025 sehingga akan melaksanakan program dan kegiatan memberikan manfaat masyarakat dan pembangunan di Lampung.

Gubernur juga menekankan perihal Perubahan APBD 2025 merupakan bagian mekanisme perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

“Perubahan ini sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan terjadi, baik sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, agar pengelolaan keuangan daerah tetap efektif, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.

Raperda Perubahan APBD 2025 beserta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, kata ia, akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak tanggal persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD 2025 untuk dievaluasi Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi Perda dan Pergub Perubahan APBD 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (kmf)

Related posts

Leave a Comment