
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Paripurna DPRD Lampung dengan agenda penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung Tahun 2026, Selasa (19/8/2025).
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, memimpin rapat paripurna.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung melaporkan penyusunan Propemperda Tahun 2026.
Ketua Bapemperda, Hanifal, menegaskan, penyusunan Propemperda merupakan tahap awal penting dalam membentuk regulasi daerah yang selaras dengan sistem hukum nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), prinsip otonomi daerah, serta tugas pembantuan yang diemban pemerintah daerah.
“Propemperda tak hanya menjadi instrumen perencanaan hukum tapi juga bagian upaya menyiptakan iklim mudah investasi di daerah untuk mempercepat pembangunan,” kata Hanifal.
Karena itu, kata Hanifal, DPRD melalui Bapemperda telah berkoordinasi dan membahas intensif dalam penyusunan Propemperda 2026.
Ia menjelaskan, dasar hukum penyusunan Propemperda antara lain Pasal 239 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, mengacu pula pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, serta Perda Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Propemperda 2026 juga berpedoman pada Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 8 ayat 6 dan 7, yang menegaskan bahwa penyusunan dan penetapan program pembentukan perda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Raperda APBD,” katanya.
Bapemperda mengajukan 30 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk masuk Propemperda 2026.
Setelah pembacaan laporan, Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar meminta persetujuan anggota dewan. Seluruh anggota hadir menyatakan setuju dan menetapkan 30 raperda itu melalui keputusan DPRD.
Atas keputusan itu, Ketua DPRD mengapresiasi kepada Bapemperda DPRD Lampung.
“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras Bapemperda karena telah mencurahkan perhatian, waktu, dan pemikiran menyusun Propemperda 2026,” kata Giri Akbar.
Ia mengaskan, program ini menjadi pedoman dan landasan kinerja DPRD dalam membangun regulasi bermanfaat bagi masyarakat Lampung.
Setelah agenda menyampaikan Propemperda selesai, rapat paripurna berlanjut pembicaraan Tingkat II laporan Badan Anggaran DPRD Lampung terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. (kmf)