Wali Kota Hadiri Sidang Paripurna DPRD Bandarlampung

Wali Kota Bandarlampung, Hj. Eva Dwiana, menghadiri sidang paripurna DPRD setempat, Selasa (19/8/2025). (Diskominfo Bandarlampung)

BANDARLAMPUNG- Wali Kota Bandarlampung, Hj. Eva Dwiana, menghadiri sidang paripurna DPRD setempat, Selasa (19/8/2025).

Rapat paripurna itu beragenda Pembicaraan Tingkat 1 Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2025.

Perubahan APBD untuk menata kembali rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan yang telah ditetapkan APBD induk secara umum faktor yang mengakibatkan perubahan APBD Bandarlampung 2025, antara lain adanya perubahan proyeksi pendapatan, alokasi belanja dan pembiayaan daerah.

Kemudian, adanya penyesuaian realisasi perhitungan sisa lebih perhitungan anggaran Tahun Anggaran 2024 yang berdasarkan hasil audit BPK RI.

Selain itu, juga adanya kewajiban kepada pihak ketiga yang perlu dialokasikan kembali dalam perubahan APBD 2025.

DPRD dan Pemerintah Kota Bandarlampung telah menyepakati nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Bandarampung 2025 beberapa waktu lalu.

Perubahan APBD telah disajikan dalam dokumen raperda dan nota keuangan tentang perubahan APBD Bandarlampung 2025. (kmf)

Related posts

Leave a Comment