Pemkab dan DPRD Lamsel Sepakati KUA PPAS Perubahan APBD 2025

Pemkab dan DPRD Lamsel menyepakati KUA PPAS Perubahan APBD 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin (23/6/2025). (Diskominfo Lamsel)

KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Lampung Selatan (Lamsel) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Wakil Bupati Lamsel, M. Syaiful Anwar, dan unsur pimpinan DPRD menandatangani nota kesepahaman itu dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin (23/6/2025).

“Rapat paripurna hari ini menerima dan menyetujui KUA PPAS Perubahan APBD Lamsel 2025 untuk menyepakati bersama,” ujar Ketua DPRD Lamsel, Erma Yusneli, dalam memimpin rapat.

Mewakili Bupati Lamsel, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menjelaskan, sepakat ini menjadi bentuk persetujuan antara pihak eksekutif dan legislatif untuk melaksanakan pembangunan daerah.

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif, Pemkab Lamsel tetap berkomitmen memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan cita-cita mulia, Lamsel maju,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Perubahan KUA-PPAS merupakan dokumen responsif terhadap: dinamika kebutuhan masyarakat, perkembangan ekonomi terkini, serta kondisi fiskal daerah yang terus bergerak dinamis.

Dokumen ini tak hanya mencerminkan strategi anggaran tapi juga menjawab tantangan aktual yang masyarakat Lamsel hadapi.

“Seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik, dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah kami terima. Itu akan jadi materi penting menyusun Rancangan Perubahan APBD 2025,” katanya. (rls)

Related posts

Leave a Comment