THR ASN Lampung Selatan Cair

Bupati Lamsel, Radityo Egi Pratama, secara simbolis menyerahkan THR itu kepada perwakilan PPPK di Aula Rajabasa, Rabu (19/3/2024). (Diskominfo Lamsel)

KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga DPRD kabupaten setempat.

Bupati Lamsel, Radityo Egi Pratama (Egi) secara simbolis menyerahkan THR itu kepada perwakilan ASN di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Rabu (19/3/2024).

Bupati Egi mengatakan, Pemkab Lamsel mengalokasikan anggaran melalui APBD 2025 sebesar Rp38.107.212.780 untuk membayar THR tersebut.

Anggaran itu untuk sekitar 6.698 penerima THR. Rinciannya, 2 pejabat negara, 50 anggota DPRD, 6.017 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 629 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Ini ialah wujud perhatian dan apresiasi bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, PNS, dan PPPK melalui APBD Lamsel tahun 2025,” kata Egi.

Selain THR, lanjut Egi, PNS dan PPPK di Pemkab Lamsel juga akan menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai dengan nilai 75 persen dari tahun sebelumnya hanya 50 persen.

“Tahun ini jumlahnya saya naikan 25 persen, doakan insyaallah tahun depan bisa 100 persen. Saya tingkatkan hak bapak ibu tapi saya juga tuntut kinerja bapak ibu,” tegas Egi di hadapan ratusan perwakilan ASN hadir.

Egi juga bilang, THR PNS dan PPPK di Pemkab Lamsel mulai cair hari ini.

Ia berharap THR itu menjadi kado yang membahagiakan bagi keluarga PNS dan PPPK di Lamsel.

“Saya berharap pemberian THR ini jadi semangat ASN meningkatkan kinerja. Selalu solid, kolaborasi, dan kompak melayani yang terbaik masyarakat Lamsel,” pesannya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Lamsel, Wahidin Amin menambahkan, mulai 1 April 2025, gaji ASN cair setiap tanggal 1 setiap bulan meski tanggal merah.

“Ini terobosan dan inovasi Bupati Lamsel. Dengan harapan PNS dan PPPK tetap bisa menerima gaji pada tanggal 1 setiap bulan meski tanggal 1 itu hari libur,” katanya. (rls)

Related posts

Leave a Comment