
BANDARLAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna Penetapan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lampung, Jumat 7 Agustus 2026.
Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar memimpin rapat itu bersama Wakil Ketua I Kostiana, Wakil Ketua II Ismet Roni, Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara.
Hadir Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Jihan Nurlela, jajaran Forkopimda, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan, pimpinan instansi vertikal, kepala perangkat daerah, penyelenggara pemilu, dan tokoh masyarakat.
Dasar Penyusunan Rancangan Perubahan APBD
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Lampung Andika Wibawa SR menyampaikan laporan hasil pembahasan Perubahan KUA dan PPAS 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Hasil pembahasan itu menjadi dasar penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan DPRD Lampung.
Dalam sambutannya, Wagub Jihan mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD atas komitmen dan kerja sama selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan.
“Perubahan KUA dan PPAS ialah bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Ini bentuk penyesuaian terhadap dinamika pembangunan dan perubahan asumsi yang memengaruhi struktur APBD,” ujar Jihan.
Dia menegaskan kesepakatan tersebut adalah wujud sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, penganggaran, dan pengawasan.
Target Pembangunan 2026
Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 menjadi landasan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026.
Melalui kesepakatan ini, Pemprov dan DPRD berkomitmen mengoptimalkan anggaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pertumbuhan ekonomi, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
Adapun target pembangunan yang disepakati hingga akhir 2026 meliputi pertumbuhan ekonomi 5,30 – 5,80 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 74,00 – 74,40, tingkat kemantapan jalan 83,55 – 85,70 persen, Nilai Tukar Petani (NTP) 129,50 – 131,70, dan penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) 62,41 – 64,03 persen.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA-PPAS 2026, DPRD dan Pemprov Lampung menunjukkan komitmen memperkuat sinergi pembangunan daerah melalui perencanaan dan penganggaran responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. (hms)