
BANDARLAMPUNG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengikuti asistensi implementasi Reformasi Birokrasi (RB), pengelolaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), pembangunan Zona Integritas (ZI), dan pengelolaan konflik kepentingan (Conflict of Interest/COI) oleh Kementerian PANRB secara virtual, Rabu (29/04/2026).
Gubernur Lampung melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Lukman Pura, menegaskan, RB menjadi elemen kunci meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Hal ini sejalan mandat Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2023 yang membagi pendekatan RB dua fokus, yakni RB general menitikberatkan perbaikan tata kelola internal, serta RB tematik berorientasi pada dampak langsung masyarakat, seperti penanganan kemiskinan, investasi, stunting, dan inflasi.
Lukman Pura mengungkapkan, capaian RB Pemprov Lampung sempat meraih predikat Baik (B) pada 2019, lalu turun menjadi CC. Tren positif kembali terjadi hingga pada 2024 berhasil meraih predikat A- dengan nilai 82,34.
“Capaian ini hasil komitmen pimpinan dan seluruh jajaran, serta kolaborasi antarperangkat daerah mewujudkan good governance dan pelayanan publik optimal,” ujarnya.
Lebih lanjut, era Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela, RB jadi titik krusial RPJMD Provinsi Lampung 2025–2029. Indeks RB, bahkan salah satu indikator kinerja utama mendukung visi ‘Bersama Lampung Menuju Indonesia Emas’.
Pemprov Lampung juga berharap adanya pendampingan berkelanjutan dari Kementerian PANRB agar implementasi RB tak hanya berorientasi meningkatkan indeks, tapi juga berdampak nyata sejahtera masyarakat.
Capaian dan Evaluasi
Plt. Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan II, Budi Prawira, memaparkan perkembangan RB, SAKIP, dan ZI di Lampung hingga tahun 2025. Secara umum nilai RB pemerintah daerah di Lampung telah kategori ‘baik’, bahkan sebagian besar telah ‘BB’.
Namun, untuk SAKIP, baru Pemprov Lampung meraih ‘BB’, sementara itu kabupaten/kota lainnya masih ‘B’. Di ZI, unit kerja di Pemprov Lampung hanya Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Provinsi Lampung berhasil meraih predikat WBK.
Meski menunjukkan capaian positif, evaluasi juga mencatat sejumlah catatan penting, khususnya pembangunan ZI. Di antaranya, unit kerja belum optimal mengidentifikasi risiko integritas, monitoring dan evaluasi belum konsisten, serta belum maksimalnya transparansi layanan kepada masyarakat. Selain itu, implementasi pengawasan dan penanganan konflik kepentingan juga dinilai masih perlu diperkuat.
Dalam aspek SAKIP, masih menemukan sejumlah kendala, seperti belum optimal komitmen pimpinan terhadap budaya kerja berorientasi hasil, belum terbangun manajemen kinerja berbasis model logis, serta keterbatasan kapasitas SDM dalam perencanaan dan pelaksanaan teknis.
Budi menegaskan, ke depan, setiap instansi pemerintah perlu memperkuat pengelolaan konflik kepentingan melalui menyusun regulasi internal sesuai Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024, peningkatan sosialisasi, pembentukan tim pengelola, serta pemetaan risiko secara komprehensif.
“RB harus berdampak nyata sejahtera rakyat serta selaras dengan visi dan misi Presiden,” tegasnya.
Dengan berbagai capaian dan catatan evaluasi ini, Pemprov Lampung terus berupaya mendorong implementasi RB tak hanya berorientasi nilai, tapi juga berdampak meningkatkan kualitas pelayanan publik dan sejahtera masyarakat. (kmf)