
PRINGSEWU, SAYLAMPUNG.ID- Polres Pringsewu mengamankan dua pelaku sodomi atau kejahatan seksual sesama jenis.
Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, dua pelaku ini pria dewasa berinisial AY (38) dan seorang anak di bawah umur berinisial AAP (16).
Kedua pelaku ialah warga kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
“Polisi menangkap AAP di rumahnya pada Rabu 15 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB, sedangkan AY pada Kamis 16 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB,” kata Irfan dalam keteranganya, Ahad (19/1/2025)
Kedua pelaku ini, kata Irfan, diduga telah menyabuli AB, remaja 14 tahun masih pelajar SMP. Seksual menyimpang ini selama November hingga Desember 2024.
“AAP mengaku 10 kali menyodomi korban dengan dalih saling suka karena terikat hubungan asmara (pacaran),” katanya.
Selain menyodomi korban, kata ia, AAP mengambil untung dengan menawarkan korban kepada pelaku AY. Dari transaksi ini, AAP dapat untung Rp50 ribu per transaksi,” bebernya.
Kepada polisi, AY juga mengaku dua kali menyodomi korban. Setiap aksi, pelaku juga mengimingi uang seratus hingga dua ratus ribu kepada korban.
Selain itu, lanjut Irfan, AY juga mengaku sudah melakukan hal serupa terhadap 7 pria lainya.
Ia menuturkan, kasus ini terungkap setelah kakak korban membaca percakapan antara korban dan pelaku AAP melalui aplikasi whats app di ponsel korban.
Setelah didesak pihak keluarga, korban mengakuinya. “Orang tua korban tak terima dan melaporkan kepada polisi,” ujarnya.
Kasat menambahkan, penyidik masih terus mendalami dan berupaya mengungkap pelaku serta korban lainya.
Kedua pelaku kena jerat Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Lantaran salah satu pelaku di bawah umur proses peradilan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya. (tbnews)