Promosi Judi Online, Polisi Bekuk Pedagang Martabak di Lamsel

Polisi meringkus pedagang martabak di Lamsel lantaran mempromosikan situs judi online. (Foto Istimewa)

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Polisi meringkus pedagang martabak di Lampung Selatan (Lamsel) lantaran mempromosikan situs judi online.

Pria berinisial WS ini mendapatkan bayaran Rp5 juta per bulannya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengatakan, kasus ini terjadi usai polisi berpatroli cyber dan menemukan akun Facebook pelaku yang posting situs judi online.

“Tim menyelidiki dan membekuk pelaku di rumahnya, wilayah Kelurahan Bakauheni, pada 6 November,” kata dia, Sabtu (16/11/2024).

Usai ditangkap, polisi membawa tersangka ke Mapolres Lamsel untuk pemeriksaan.

“Kami bawa tersangka bersama barang bukti seperangkat komputer miliknya,” ungkap dia.

Umi menjelaskan, WS berprofesi sebagai pedagang martabak.

Pelaku, kata Umi, menerima bayaran Rp5 juta untuk memasarkan situs judi online pada akun Facebook pribadinya.

“Hasil pemeriksaan, ia mengaku telah mengiklankan situs itu dengan bayaran Rp5 juta per bulannya,” kata dia lagi.

Pelaku, lanjut Umi, telah menjalankan bisnis itu selama 6 bulan.

“Uang hasil endorse (aktivitas promosi iklan memanfaatkan pihak lain) itu untuk kebutuhan sehari-hari. Dia ini sebelumnya berdagang martabak,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, polisi kini menahan tersangka.

WS akan kena jerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Uu Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian.

“Ancaman hukuman penjara 10 tahun,” ujarnya. (tbnews)

Related posts

Leave a Comment