BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Polisi meringkus pedagang martabak di Lampung Selatan (Lamsel) lantaran mempromosikan situs judi online. Pria berinisial WS ini mendapatkan bayaran Rp5 juta per bulannya. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengatakan, kasus ini terjadi usai polisi berpatroli cyber dan menemukan akun Facebook pelaku yang posting situs judi online. “Tim menyelidiki dan membekuk pelaku di rumahnya, wilayah Kelurahan Bakauheni, pada 6 November,” kata dia, Sabtu (16/11/2024). Usai ditangkap, polisi membawa tersangka ke Mapolres Lamsel untuk pemeriksaan. “Kami bawa tersangka bersama barang bukti seperangkat komputer miliknya,” ungkap dia. Umi…
Read More