
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus RAS (34), warga Jalan Bukit 3, Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandarlampung.
Sopir truk ini membawa senjata api rakitan (senpira) jenis revlover.
Tak hanya senpira, polisi juga menemukan senjata tajam dalam tas milik pelaku.
“Kami tangkap pelaku di sebuah bengkel mobil, Jalan Ir. Sutami, Campang Raya, Sukabumi, Bandarlampung, Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, Jumat (8/11/2024).
Petugas membekuk pelaku berawal dari informasi warga sekitar karena resah ada praktik judi di bengkel tersebut.
“Setelah kami geledah, kami temukan senpira dan senjata tajam di tas milik pelaku,” katanya.
Pelaku, kata Rohmawan, mengaku senpira itu dia dapat dari rekannya JR (DPO), yang menggadaikan kepada pelaku.
“Senpi digadai kepada pelaku seharga Rp400 ribu,” jelasnya.
Polisi kini masih terus mendalami kasus ini dan mengejar JR, rekan pelaku, pemilik senpira tersebut.
“Kami masih terus kembangkan, termasuk mengejar pemilik senpira tersebut,” ujarnya.
Polisi menyita satu senpira revlover tanpa amunisi dan satu bilah sajam.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin. (*)