Polsek Rawa Jitu Selatan Bekuk Agen Judi Togel

Polisi membekuk RN, warga Jalan Kenanga, Kampung Gedung Karya Jitu. (Foto Istimewa)

TULANG BAWANG, SAYLAMPUNG.ID- Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang (Tuba), Polda Lampung, mengungkap judi jenis toto gelap (togel) pada salah satu pasar di Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Tuba.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Bambang Heryanto, S.H., mengatakan, polisi membekuk pria berinisial RN (23), berpofesi wiraswasta, warga Jalan Kenanga, Kampung Gedung Karya Jitu, Rawa Jitu Selatan, Tuba.

Polisi juga menyita barang bukti handphone Infinix Hot 10S hitam, 10 lembar catat angka pasang togel, 4 lembar catat angka pasang togel, dan uang tunai Rp176 ribu.

“Kami tangkap seorang penyalur judi togel dari pemasang ke bandar secara online di emperan Pasar Minggu, Gedung Karya Jitu, Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Bambang Heryanto mewakili Kapolres Tuba, AKBP James H Hutajulu, Selasa (5/11/2024).

Menurutnya, ungkap judi togel ini merupakan hasil penyelidikan petugas di Pasar Minggu, Gedung Karya Jitu.

Polisi dapat informasi, bahwa ada seorang pria menjadi agen pasang judi togel dari pemasang ke bandar secara online.

“Saat bertemu pelaku, polisi meringkus, menggeledah badan, menyita handphone, uang tunai dan rekapan judi togel,” katanya.

Saat ini, kata ia, petugas menahan pelaku di Mapolres Tuba.

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian.

“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta,” katanya. (tbnews)

Related posts

Leave a Comment