Polresta Bandarlampung Sita 9 Kg Ganja dan 241 Gram Sabu

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Abdul Waras, saat konferensi pers di Mapolsek Teluk Betung Utara, Jumat (2/8/2024). (Foto Istimewa)

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Polresta Bandarlampung melalui Polsek Teluk Betung Utara membongkar beredar gelap narkotika di wilayah kota setempat.

Polisi membongkar jaringan narkoba ini berawal dari menangkap pelaku MY (19) di dekat pemakaman umum Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandarlampung, Rabu (31/7/2024).

Dari tangan MY, polisi menyita narkoba jenis ganja 9 kg dan 241 gram sabu.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., mengatakan, petugas membekuk MY berawal informasi dari masyarakat terkait marak beredar narkotika di wilayah setempat.

“Menindak lanjuti informasi itu kami berupaya menyelidiki dan mengamankan pelaku MY di lokasi tersebut,” kata Abdul Waras dalam konferensi pers di Mapolsek Teluk Betung Utara, Jumat (2/8/2024).

Petugas meringkus MY saat ia menaruh barang berbungkus lakban cokelat di sebuah gorong gorong dekat pemakaman umum tersebut.

Saat digeladah, kata ia, bungkusan cokelat itu berisikan sabu di dalam 10 potongan sedotan warna hitam.

“Pelaku berawal tak mengaku jika ada barang lainnya. Kami terus mendalami dan menemukan barang bukti narkoba lainnya di rumah kontrakannya Sukarame,” jelasnya.

Di rumah kontrakan MY di Jalan Ryacudu, Gang Hasan, Sukarame, Bandarlampung, petugas kembali menemukan 1 dus besar paket ukuran besar dan sedang berisikan daun ganja kering.

Selain ganja, polisi juga mengamankan bungkusan paket sabu pada saku celana di dalam rumah kontakan pelaku.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan, barang haram ini dari kiriman seseorang di wilayah Sumatera Selatan,” kata ia lagi.

Kapolresta mengatakan, MY mendapatkan penghasilan Rp6 juta setiap bulan untuk mengedarkan narkotika di Bandarlampung.

Cara mapping pelaku MY untuk mendistribusikan paket sabu kepada konsumen di Kota Bandarlampung.

Selain MY, polisi juga menyita 7 paket ganja, 13 paket kecil ukuran sedang jenis ganja, 2 paket besar berisikan sabu, 4 paket sedang berisikan sabu, dan 10 paket kecil sabu di plastik sedotan warna hitam

Lalu 1 kantong plastik hitam besar berisikan batang jenis ganja, 1 timbangan besar, 1 timbangan digital, 1 kendaraan motor Honda Beat warna abu-abu, dan puluhan lembar plastik klip berbagai ukuran.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya. (*)

Related posts

Leave a Comment