BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Polresta Bandarlampung melalui Polsek Teluk Betung Utara membongkar beredar gelap narkotika di wilayah kota setempat. Polisi membongkar jaringan narkoba ini berawal dari menangkap pelaku MY (19) di dekat pemakaman umum Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandarlampung, Rabu (31/7/2024). Dari tangan MY, polisi menyita narkoba jenis ganja 9 kg dan 241 gram sabu. Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., mengatakan, petugas membekuk MY berawal informasi dari masyarakat terkait marak beredar narkotika di wilayah setempat. “Menindak lanjuti informasi itu kami berupaya menyelidiki dan mengamankan…
Read More