Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2023 Diteken

Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, dan Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, menandatangani Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 di Ruang Sidang DPRD Lampung, Rabu (31/7/2024). (Foto Istimewa)

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, dan Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023.

Penandatanganan itu di Ruang Sidang DPRD Lampung, Bandarlampung, Rabu (31/7/2024).

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia akan menerima dan mengevaluasi raperda ini sesuai dengan amanat pasal 195 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Samsudin mengapresiasi pimpinan, anggota DPRD, Badan Anggaran dan para fraksi karena telah mencurahkan tenaga, pikiran, waktu, dan bersedia berkoordinasi dan intensif selama proses membahas raperda ini.

“Sehingga kita telah menghasilkan kesepakatan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lampung 2023,” ujarnya.

Ia menilai berbagai masukan, saran dan juga kritik terhadap substansi raperda ini merupakan referensi bagi Pemprov Lampung untuk terus berbenah dan memperbaiki pada kemudian hari.

Juga, kata ia, melaksanakan program pembangunan umumnya, baik program kegiatan telah dilaksanakan maupun akan dilaksanakan.

“Semua itu demi mencapai program dan kegiatan berdaya guna dan berhasil guna untuk mewujudkan masyarakat di Lampung lebih sejahtera,” katanya. (adpim)

Related posts

Leave a Comment