KPPBC Bandarlampung Musnahkan 40 Juta Batang Rokok Ilegal

KPPBC TMP B Bandarlampung memusnahkan 40 juta batang rokok ilegal senilai Rp48,5 miliar. (Foto Istimewa)

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandarlampung memusnahkan 40 juta batang rokok ilegal senilai Rp48,5 miliar.

“Potensi negara merugi yang berhasil kami amankan sekitar Rp39 miliar,” ujar Pelaksana Harian Kepala KPPBC TMP B Bandarlampung, Agus Djoko Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).

Barang ilegal ini hasil tindakan sepanjang tahun 2023 (346) hingga 2024 (65) dan dimusnahkan di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

“Pemusnahan seluruh barang hasil tindak KPPBC bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat II/3 Lampung, TNI/Polri, dan instansi terkait lain periode 2023-2024,” jelas Agus.

Ia mengatakan, tembakau ilegal ini hasil operasi menindak sarana pengangkut dan hasil operasi pasar tempat penjual eceran di wilayah Lampung.

“Pelanggaran ini telah bertindak lanjut dan dapat sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku,” tutur Agus.

Ia menegaskan, KPPBC TMP B Bandarlampung senantiasa mengawasi beredar barang kena cukai ilegal di Lampung yang selaras program pemerintah.

“Pengawasan ini melindungi masyarakat terhadap barang-barang berbahaya. Selain itu, juga akan berdampak meningkat penerimaan negara,” kata Agus.

KPPBC TMP B Bandarlampung mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif mendukung dalam menindak tembakau ilegal.

“Penghargaan kami sampaikan kepada jajaran TNI/Polri, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, dan seluruh instansi terkait lainnya, khususnya di Lampung sehingga kami dapat bertugas baik,” pungkasnya. (*)

Related posts

Leave a Comment